6 Warga Malaysia Ditetapkan Tersangka Kasus Pencurian Ikan di Perairan Bengkalis

Kamis, 11 Juni 2015

Para tersangka dan barang bukti pencurian ikan yang diamankan di perairan Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Selasa (2/6/2015).

Para tersangka dan barang bukti pencurian ikan yang diamankan di perairan Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Selasa (2/6/2015).

BENGKALIS, Beritaklik.Com - Enam warga negara Malaysia yang diamankan Polres Bengkalis karena tertangkap basah melakukan pencurian ikan di perairan Kecamatan Bantan, tetapkan sebagai tersangka. Saat ini mereka ditahan di Mapolres Bengkalis.

Kasat Polair Polres Bengkalis, AKP Angga Herlambang melalui Kanit Gakkum Polres Bengkalis Brigadir Teguh Rahmad kepada wartawan, Senin (8/6/2015) mengatakan, keenam orang warga Malaysia itu diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

"Sampai sejauh ini, kita sudah melakukan pemeriksaan terkait illegal fishing yang dilakukan keenam WNA tersebut. Kita tinggal lagi menunggu hasil fitrus di Jakarta, jika semua berkas sudah lengkap, maka pihak kita tinggal menyerahkan kasus tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis,‎" ujarnya.

Menurut Teguh, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan kedutaan Malaysia yang ada di Pekanbaru untuk memberitahukan bahwa ada enam warganya yang telah diamankan lantaran melakukan pencurian ikan.

"Kita juga telah meminta pada kedutaan Malaysia terkait kepastian status dari kewarganegaraan keenam orang tersebut, apakah betul merupakan warga Malaysia atau tidak, walaupun kita telah menyakiti keenam orang tersebut sesuai Id Card (KTP), merupakan warga Malaysia," ujar Teguh.

Ia juga memaparkan, dalam menjalankan proses hukum terhadap enam WNA yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tidak ada persoalan yang berarti termasuk adanya intervensi dari negara jiran Malaysia.,Negara tersebut hingga sampai saat ini tidak ada tanda tanda ikut campur.

‎"Mengenai ancaman pidananya, keenam tersangka dijerat pasal 93 ayat (2) UU RI No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No.31 tahun 2004 dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda sebesar Rp200 miliar. Untuk barang bukti kita masih menunggu proses hukum di pengadilan," ungkapnya.

Enam warga Malaysia ini diamankan dari dua buah kapal yang sedang beroperasi di perairan Sungai Kembung, Kecamatan Bantan sedang melakukan penangkapan ikan menggunakan KM No JHF 7039 B dan KM No JHF 6489 B.

Maksimalkan Patroli Rutin
Untuk memaksimalkan pengamanan di perairan Negara Kesatuan Indonesia (NKRI) khususnya di wilayah Kabupaten Bengkalis, Polres akan terus memantau titik-titik rawan pencurian ikan yang dilakukan oknum nelayan WNA.

"Kita akan tetap melakukan patroli rutin dengan maksimal di wilayah yang rawan dan rentan dimasuki oleh nelayan asing. Untuk mencuri ikan di perairan kita," papar Teguh. Adapun perairan-perairan yang rentan dimasuki oleh kapal asing, Satpolair sudah memetakannya menjadi dua titik, yakni di perairan Bantan dan Rupat Utara. Dua lokasi ini dinilai sangat sering dimasuki oleh nelayan asing, karena wilayahnya sangat berdekatan dengan Selat Malaka.

"Ini lah beberapa hal yang kita lakukan supaya tidak ada lagi pencurian ikan diwilayah kita yang dilakukan oleh nelayan asing, seperti Malaysia dan lain sebagainya. Karena masyarakat kita saja saat ini masih mengalami kekurangan ikan," sebut Teguh. Apalagi, lanjutnya, nelayan yang mencari nafkah lewat menjaring ikan di Kabupaten Bengkalis ini sebanyak sekitar 4000-an. Sehingga area-area untuk menangkap ikan dilaut cukup membuat nelayan tempatan menjadi rugi dengan masuknya kapal asing yang mengeruk habis-habisan.

"4000-an nelayan itu saja, jika dikapling-kaplingkan makan tidak mencukupi mereka untuk mencari nafkah. Makanya kita tetap akan berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan pengamanan diperairan Kabupaten Bengkalis terhadap masuknya nelayan asing yang telah melewati perbatasan dan mencuri ikan di perairan kita," tutupnya. (Bku)