
Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh mengikuti rapat koordinasi dengan tiga menteri dan Gubernur Riau di Gedung Daerah Riau, Selasa (8/6).
Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh
mengikuti rapat koordinasi dengan tiga menteri dan Gubernur Riau di Gedung
Daerah Riau, Selasa (8/6).
BENGKALIS, Beritaklik.Com - Bupati
Bengkalis, Herliyan Saleh menghadiri Rapat Koordinasi Pemerintah Provinsi Riau
dengan Menkopolhukam, Menteri Lingkungan Hidup dan Jaksa Agung di ruang Pauh Janggi
Gedung Daerah Riau Jalan Diponegoro, Senin (8/6).
Rapat membahas tentang pencegahan kabakaran hutan dan lahan yang dihadiri
Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno, Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya
Bakar, Jaksa Agung HM Prasetyo, Plt Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman,
Bupati/Walikota se-Provinsi Riau, Deputy Kementerian terkait, Forkonpimda,
Kepala Dinas/Badan terkait Provinsi dan Kabupaten Kota, Danrem, Dandim,
Kapolda, Kapolres dan lainnya.
Bupa didampingi Asisten Tata Praja, Amir Faizal dan Kadis Perkebunan dan
Kehutanan, Herman mengungkapkan, Kabupaten Bengkalis beserta jajaran serta
seluruh masyarakat siap melakukan pencegahan terjadinya karhutla. Hal itu
dibuktikan dengan pembentukan masyarakat peduli api di beberapa kecamatan yang
rawan terjadinya karhutla.
"Selain melakukan sosialisasi di berbagai kecamatan, kita juga telah
membentuk komunitas masyarakat peduli Kahutla dilengkapi dengan peralatan
pemadam. Tak kalah penting juga dibantu pihak Kepolisan dan TNI yang siap siaga
kapan saja,'' kata Herliyan.
Dikatakan Herliyan, sesuai Pasal 98 ayat 1 UU No 32 tahun 2009 tentang
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku pembakaran
lahan diancam hukuman minimal tiga tahun penjara, maksimal sepuluh tahun
penjara dan denda minimal Rp3 miliar.
Jika kebakaran itu menyebabkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia
sebagaimana diatur dalam Pasal98 ayat 2 UU No 32 tahun 2009, maka
pelaku pembakaran lahan diancam hukuman minimal empat tahun penjara dan
maksimal 12 tahun penjara serta denda minimal Rp4 miliar atau maksimal Rp12
miliar.
Apabila kebakaran tersebut menyebabkan seseorang luka berat atau hilangnya
nyawa, maka pelaku diancam hukuman minimal lima tahun penjara atau maksimal 15
tahun penjara dan denda minimal Rp5 miliar atau maksimal Rp15 miliar. (Bku)
