(ist)
BENGKALIS–Pengguna kendaraan dinas baik roda dua maupun roda empat merasa dipersulit untuk membayar pajak karena seluruh persyaratan seperti BPKB maupun KTP harus asli. Padahal selama ini pembayaran pajak bisa dilakukan cukup dengan fotokopi BPKPB maupun KTP.
“Saya beberapa hari lalu mau membayar
pajak kendaraan dinas tapi akhirnya tak jadi karena petugasnya minta BPKPB yang
asli. Padahal kalau kendaraan dinas kan BPKPB nya tidak kita pegang,” ujar
salah seorang pegawai yang biasa dipanggil Yono, Jumat (1/2).
Yang namanya kendaraan dinas adalah milik Pemerintah, sehingga mustahil
kendaraan tersebut barang curian. Sehingga petugas Samsat tidak perlu ragu saat
dirinya akan membayar pajak.
“Sudah jelas-jelas kita ingin memberi uang kepada negara, tapi kok malah dipersulit,” ujarnya dengan nada heran.
Pegawai lainnya, S menambahkan, bukan hanya BPKB harus asli, petugas juga meminta KTP asli dari SKPD terkait. Seperti dirinya yang saat ini berprofesi sebagai guru, maka harus ada KTP kepala Dinas Pendidikan yang asli agar bisa membayar pajak.
Padahal jumlah kendaraan dinas khususnya roda dua cukup banyak. Apa mungkin kepala Dinas pendidikan mau meminjamkan KTP-nya kepada pengguna kendaraan dinas. “Apalagi periode pembayaran pajak kan tidak seretank. Otomatis kalau harus pakai KTP asli, mau tidak mau KTP asli tersebut digilir kepada para pengguna kendaraan dinas untuk bayar pajak,” ujarnya seraya berani bertaruh kepala Dinas Pendidikan tidak akan mau “menyerahkan” nya untuk digilir.
Keduanya berpendapat seyogyanya petugas
Samsat mempermudah masyarakat tanpa pandang bulu untuk membayar pajak. Kalau
dipersulit, maka akan timbul persepsi yang tidak baik di tengah-tengah
masyarakat, bahwa untuk memberi uang ke negara saja sulit.
Berdasarkan informasi bahwa penerapan pembayaran pajak dengan menyertakan
dokumen asli baru diberlakukan sejak Januari 2013. Hal itu terkait dengan
diterapkannya sistem online sehingga seluruh dokumen harus discan agar masuk
dalam database. (bku)