
BENGKALIS, Beritaklik.Com - Seperti tahun-tahun sebelumnya, menyambut bulan suci Ramadhan 1436 Hijriah
tahun ini, tidak ada perubahan aturan, tentang pelarangan bagi rumah makan.
Pemkab bengkalis mempersilahkan rumah makan, kedai kopi, restoran dan lainnya
buka seperti biasa.
"Sejauh ini kita belum melakukan perubahan kebijakan terhadap rumah makan
selama bulan puasa. Jadi seperti tahun-tahun sebelumnya, rumah makan tetap buka
seperti hari-hari biasa," ujar Sekretaris Daerah, H Burhanuddin saat ditemui
usai acara Sosialisasi Dana Desa, bertempat di Wisma Sri Mahkota, Selasa
(16/6/2015).
Selain itu, Burhanuddin juga menyampaikan akan ada perubahan jam kerja selama
bulan puasa. Terhadap perubahan jam kerja ini, menurut Burhanuddin sudah ada
surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang penetapan jam kerja PNS, TNI dan Polri
selama bulan puasa.
"Akan ada pengurangan jam kerja pegawai saat bulan puasa yang ditetapkan
melalui surat edaran tersebut. Namun surat edarannya belum kita buat karena
kita menunggu surat pemberitahuan dari Pemprov," ujar Burhanuddin.
Dikatakan, jadwal kerja PNS di lingkungan Pemkab Bengkalis tetap lima hari
dalam satu pekan. Namun, jam kerjanya mengalami pengurangan. "Surat edarannya
akan segera kita sampaikan mengingat hari Kamis Insyaallah kita sudah
berpuasa," ujarnya lagi.
Dalam kesempatan itu, Burhanuddin mengharapkan, meskipun jam kerja berkurang
selama bulan puasa, bukan berarti pegawai bisa bersantai. Sebaliknya, dengan
pengurangan tersebut, pegawai termasuk tenaga honorer hendaknya mengoptimalkan
waktu yang ada dengan sebaik-baiknya. "Pelayanan kepada masyarakat
hendaknya dilakukan seperti biasa, jangan sampai terganggu," ujar
Burhanuddin. (Bku)