Cegah Orang Asing Ilegal, Imigrasi Disosialisasi Pada Masyarakat

Ahad, 28 Juni 2015

BENGKALIS, Beritaklik.Com - Dalam rangka mensosialisasikan UU No 6 Tahun 2011 tentang pengawasan keberadaan orang asing, Kantor Imigrasi Kelas IIA Bengkalis melakukan sosialisasi di setiap kecamatan dalam wilayah kerja Imigrasi Bengkalis. Melalui sosialisasi ini diharapkan masyarakat lebih mengerti fungsi dan maksud tujuan Keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas IIA Bengkalis Ferdy Sumanto melalui Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Bakti Perwira, kepada wartawan mengatakan, kegiatan sosialisasi tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilakukan seperti tahun-tahun sebelumnya.

"Sosialisasi pada masyarakat ini, kita fokuskan dengan memberikan pemahaman, terutama pada warga di pelosok desa karena kondisinya banyak masyarakat yang belum memahami terhadap apa yang akan dilakukan. Apabila menemui orang asing yang berada di desanya, " ungkapnya, Rabu (17/06/15).


Menurut Bakti, bulan lalu pihaknya telah melakukan sosialisasi di Desa Pematang Duku, Kecamatan Bengkalis dan dilanjutkan lagi sosialisasi di Desa Sepahat, Kecamatan Bukit Batu pada 8 Juni dengan nara sumber Kantor Imigrasi sendiri.


"Kita lakukan sosialisasi ini, mengharapkan dapat memberikan pengetahuan pada masyarakat tentang undang-undang no 6 tahun 2011 tersebut, sehingga apabila di daerah atau di desa mereka menemukan orang asing atau warga negara asing warga bisa melakukan sesuai yang diamatkan UU tersebut, "tambah Bakti.


Ia juga menjelaskan, sebenarnya sosialisasi tersebut bukan saja harus dilakukan pihak Imigrasi, tetapi bisa dilakukan oleh instansi terkait ataupun oleh tim terpadu pengawasan dan penindakan orang asing di Kabupaten Bengkalis yang termasuk dari aparat Kepolisian.
(Bku)