
Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Bengkalis, Arman AA kepada
wartawan, Kamis (25/6), Kementrian Lingkungan Hidup telah memberikan
kesempatan kepada pemilik usaha dan SKPD untuk mengurus dokumen pengelolaan
hidup khususnya bagi yang tidak memiliki dokumen dimaksud di bawah tahun 2009.
Namun satu hari jelang kesempatan pengurusan ini diberikan, masih sangat banyak
pemilik usaha dan SKPD yang belum mengurus dokumen pengelolaan lingkungan hidip
ini. Padahal kesempatan untuk mengurus dokumen ini, adalah kesempatan terakhir
diberikan pemerintah.
"Memang hingga saat ini masih banyak yang belum mengurus DPLH, walau
kesempatan untuk mengurusnya cukup panjang diberikan. Yang pasti, sesuai pasal
109 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 akan ada sanksi denda dan penjara bagi usaha
dan kegiatan yang belum juga memiliki dokumen lingkungan dibawah tahun
2009,"ujar Arman.
Pada pasal 109 UU 32 Tahun 2009 itu dijelaskan, setiap orang yang melakukan
usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan,dipidana dengan pidana
penjara singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun,dan denda paling sedikit Rp3
miliar dan paling sedikit 10 milyar.
"Kita jauh-jauh hari sudah lakukan sosialisasi terkait kesempatan untuk
mengurus dokumen pengelolaan lingkungan ini kepada seluruh kepala SKPD dan
pemilik perusahaan. Tapi ternyata hingga satu hari jelang berakhirnya masa
pengurusan ini, masih banyak yang belum mengurusnya. Padahal kesempatan untuk
mengurus DPLH dibawah 2009 ini adalah kesempatan terakhir," terangnya. (Bku)