
BENGKALIS,
Beritaklik.Com - Penetapan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh sebagai
tersangka kasus bantuan sosial (Bansos) oleh Bareskrim Polri cukup mengejutkan
banyak kalangan di Negeri Junjungan. Terlebih lagi Bengkalis merupakan salah
satu kabupaten di Indonesia yang akan menggelar Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati serentak, 9 Desember 2015.
Pantauan di Bengkalis, Jumat (10/7/2015), ditetapkannya Bupati Bengkalis
sebagai tersangka, menjadi perbincangan hangat di masyarakat Negeri Junjungan.
Ada yang mempertanyakan kebenaran berita tersebut, kemudian ada juga
bertanya-bertanya dimana tersangkutnya orang nomor satu di Negeri Junjungan ini
dalam kasus yang melibatkan sejumlah anggota maupun mantan anggota DPRD
Bengkalis ini. Muncul juga adanya
dugaan nuansa politis dalam kasus ini oleh lawan-lawan politik.
Demikian juga di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Bengkalis.
Mereka cukup prihatin dan berharap pemberitaan yang muncul di media itu tidak
benar. ''Iya, saya udah baca beritanya di internet tadi pagi. Sebagai staf,
tentu kita tentu prihatin. Namun kita breharap mudah-mudah berita ini tidak
benar. Apalagi sekarang ini tahun politik, bisa saja ada pihak-pihak tertentu
yang memanfaatkannya,'' ujar salah seorang PNS di Kantor Bupati Bengkalis.
Hal senada diungkapkan Rendra Wardana, salah seorang masyarakat Bengkalis.
Di tengah tensi politik Bengkalis yang sudah mulai tinggi seperti sekarang ini,
hendaknya semua pihak bisa menahan diri dan jangan beramsumsi yang tidak-tidak
sehingga bisa merugikan seseorang.
"Meski seseorang telah ditetapkan tersangka, di mata hukum belum tentu ia
bersalah. Kita tidak boleh memvonis seseorang bersalah sebelum ada keputusan
hukum tetap dari pengadilan," ujar Rendra.
Pada kesempatan itu, Rendra juga tidak menapikan, kondisi ini bisa saja
dimanfaatkan oleh lawan-lawan politik untuk menyudutkan Bupati, yang akan ikut
maju mencalonkan kembali sebagai Bupati Bengkalis.
Sementara itu Kabag Humas Setdakab Bengkalis, Johansyah Syafri mengimbau kepada
masyarakat untuk mengedepankan azas praduga tak bersalah sampai ada putusan
dari pengadilan. Karena belum tentu seseorang yang telah ditetapkan tersangka
bersalah, sebelum pengadilan yang memutuskan.
''Mari kita hormati proses hukum dengan mengedepankan azas praduga tidak
bersalah. Bersalah tidaknya seseorang, pengadilanlah yang berhak memutuskannya.
Jika tentu tidak boleh langsung menvonis seseorang bersalah sebelum diputuskan
pengadilan," ujar Johan.
Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Bupati Bengkalis masih menjalani
aktivitas seperti biasanya, yakni safari Ramadan keliling kampung di Pulau
Rupat bersama sejumlah kepala dinas dan badan. Demikian juga aktivitas di
Kantor Bupati, dinas maupun badan, tetap seperti biasa.
Dalam kasus Bansos tahun 2012 ini, sebelumnya Polda Riau telah menahan
mantan Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Adillah. Tidak lama setelah penahanan Jamal,
Polda juga telah menetapkan 5 tersangka, yang melibatkan 4 anggota dan mantan
anggota dewan, serta satu oran PNS di lingkungan Pemkab Bengkalis. Hanya saja
kelima tersangka tersebut sampai saat ini belum dilakukan penahanan. (Bku)