
BENGKALIS,
Beritaklik.Com - Hasil sidak tim terpadu terhadap pasar swalayan (toko
modern) yang beroperasi di Mandau dan Pinggir menunjukkan tak satupun dari
total 25 pasar swalayan memiliki surat izin usaha toko modern (SIUTM). Terhadap
pemilik maupun koordinator pasar swalayan tim meminta agar segera mengurus
perizinan tersebut.
Menurut koordinator tim terpadu yang juga Sekretaris Diperindag
Bengkalis, H Alfakhurrazy kepada wartawan, Senin (13/7) mengatakan, sidak dalam
rangkaian pembinaan dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan
(Perindag), Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) dan
pihak kecamatan. Sebelumnya, Razy mengatakan mereka sudah mengetahui kalau
pasar swayalan yang beroperasi di Mandau dan Pinggir memang tidak memiliki
SIUTM.
"Data yang ada di Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu,
mereka sudah mengajukan permohonan tapi tidak ditindaklanjuti. Artinya mereka
belum memiliki SIUTM," kata pria yang akrab disapa Razy ini.
Selain SIUTM, dari 21 pasar swalayan tersebut masih ada yang belum
lengkap dokumen perizinannya seperti izin gangguan (HO). Seperti halnya SIUTM,
kepada pemilik pasar swalayan juga diminta untuk melengkapi izin-izin lainnya. "Kita belum menerapkan sanksi terhadap pada toko modern yang belum melengkapi
izin ini. Kita baru dalam tahap pembinaan. Nanti setelah lebaran kita akan
tanyakan lagi kepada mereka sudah sejauhmana tindak lanjut dari himbauan kita
itu,"ujar Razy. (Bku)