
BENGKALIS,
Beritaklik.Com - Pemerintahan Desa diminta untuk mengoptimalkan
peran dan fungsi lembaga kemasyarakatan yang ada di desa. Sebagian besar
lembaga kemasyarakatan desa selama ini lebih banyak "nganggur" karena kurang
dilibatkan oleh Pemerintahan Desa dalam melaksanakan peran dan fungsinya.
"Selain lembaga pemerintahan, kelembagaan di desa itu ada juga yang
namanya lembaga kemasyarakatan seperti LPMD (LKMD,red), RT/RW, PKK dan juga
Karang Taruna. Sayangnya lembaga kemasyarakatan ini kurang berperan karena
kurangnya dorongan dari pemerintahan desa,"ujar Kepala Badan Pemberdayaan
Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) melalui Kepala Bidang Kelembagaan dan
Pemberdayaan Kemasyarakatan, H Irman SH kepada wartawan, Selasa (14/7/2015).
Dikatakan, masing-masing lembaga kemasyarakan tersebut memiliki peran dan
fungsi yang penting dalam mendorong kemajuan otonomi desa. Seperti LPMD,
menurut Irman, merupakan Bappeda-nya desa, yang berperan menyusun rencana
pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat,
melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.
Dalam melaksanakan tugasnya itu, LPMD melakukan berbagai hal
sepertimenampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam pembangunan menyusun rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil
pembangunan secara partisipatif menumbuhkembangkan dan
penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat serta
menggali, mendayagunakan dan mengembangkan potensi sumber daya alam serta
keserasian lingkungan hidup.
"Jadi kita lihat sebenarnya peran dari LMPD ini sangat penting, LPMD ikut
berperan dalam menentukan maju mundurnya desa. Terlebih dengan banyaknya dana
yang disalurkan ke desa seperti ADD, Inbup PPIP, dan UED SP, maka keterlibatan
LMPD dalam merencanakan penggunaan dana tersebut sangat penting," kata Irman.
Begitu juga lembaga kemasyarakatan lainnya, menurut Irman, tidak kalah
pentingnya. Seperti PKK, bertugas membantu pemerintah desa dan merupakan mitra
dalam pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan
keluarga. Kemudian RT/RW mempunyai tugas membantu pemerintah desa
dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan. Sedangkan Karang Taruna mempunyai
tugas menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang
dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif, maupun
pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya. (Bku)