Bengkalis Belum Bubarkan RSBI

Selasa, 05 Februari 2013

BENGKALIS.Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis belum mengambil langkah terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang membubarkan Rintisan Sekolah Berstandar Internasional karena masih menunggu petunjuk Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Pendidikan Nasional.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis, H Herman Sani ketika dikonfirmasi, Minggu (3/2) menyebutkan selagi belum ada petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk tekhnis (juknis) dari pusat, RSBI di Bengkalis masih berjalan seperti biasa. Di Bengkalis sendiri terdapat RSBI mulai dari tingkat Sekolah dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah menengah Atas (SMA) yang tersebar di Kota Bengkalis dan Mandau.

“Sejauh ini kita belum mengambil langkah terkait pembubaran RSBI di Kabupaten Bengkalis sesuai keputsan MK. Kita masih menunggu juklak dan juknis  dari Kemendiknas,” ujar Herman Sani, Minggu (03/02).

Saat ini siswa-siswi RSBI masih belajar seperti biasanya, belum ada perubahan yang dilakukan pihak sekolah. Disampaikan Herman Sani, apabila nanti sudah ada petunjuk pembubaran RSBI, barulah pihaknya mengambil sikap. Kemungkinan juga siswa yang ada di RSBI digabung ke sekolah umum, tetapi sistem pembelajaran mereka tetap menganut seperti yang mereka terima waktu di RSBI. Atau juga nanti bisa berganti nama merujuk kepada sekolah standar nasional (SSN), tergantung mekanisme yang ada nantinya.

“Banyak cara yang dapat dilakukan nantinya terkait dengan pembubaran RSBI ini. Diantaranya menggabungkan siswa di RSBI dengan sekolah sekolah umum negeri di semua tingkatan atau mengacu kepada SSN. Selagi belum ada instruksi membubarkan RSBI yang dikeluarkan pusat, kita tidak dapat membubarkan begitu saja RSBI, tanpa ada petunjuknya,”tambah Herman Sani.

Sebelumnya anggota Komisi IV DPRD Bengkalis, Iskandar Budiman, menegaskan bahwa Disdik harus segera menentukan sikap terkait putusan MA agar RSBI segera dibubarkan. Konteks RSBI dinilai memicu munculkan diskriminasi diantara siswa sekolah di semua tingkatan karena terjadi pengelompokan dalam pola pembelajaran.

“Harapan kita Disdik Bengkalis mulai tahun ajaran 2013 ini menghapus RSBI, melebur siswa-siswinya dengan siswa di sekolah umum biasa. Langkah tersebut harus segera diambil karena sudah ada putusan MA, bahwa RSBI harus dihapuskan,” ungkap Iskandar dari Fraksi Partai Golkar.(bku)