
Beritaklik.Com - Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah
(Pilkada) serentak, Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengeluarkan surat edaran yang menegaskan
seluruh aparatur sipil negara (ASN) harus bersikap netral.
Dikutip dari laman Seskab, Minggu 26 Juli 2015, Surat Edaran nomor
B/2355/M.PANRB/07/2015 tanggal 22 Juli 2015 tersebut dikeluarkan terkait
pelaksanaan pendaftaran Pilkda yang tidak lama lagi akan berlangsung.
"Sesuai dengan UU No. 5/2014 tentang ASN, PNS yang menjadi anggota dan/atau
pengurus partai politik, akan dijatuhi hukuman berupa diberhentikan dengan
tidak hormat," bunyi Surat Edaran yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Kerja,
Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah Non
Kementerian (LPNK), para Sekjen Lembaga Negara, para Pimpinan Kesekretariatan
Lembaga Non Struktural, para Gubernur, Bupati, dan Walikota itu.
Surat Edaran itu juga mengingatkan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun
2010, Selain PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/ Wakil
Kepala Daerah. Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Herman
Suryatman mengatakan, surat tersebut diterbitkan untuk mewujudkan ASN yang
bersih dan bebas dari intervensi politik.
"ASN harus tetap menjaga keprofesionalitasannya dan memberikan pelayanan
publik. Tidak malah ribet dalam urusan politik," kata Herman. Untuk
menjamin efektivitas surat edaran tersebut, para pimpinan K/L dan Pemda diminta
untuk melakukan pengawasan terhadap ASN yang berada di lingkungan instansi
masing-masing. "Jika ada yang melakukan pelanggaran, langsung dicatat dalam
berita acara," ujarnya.
Selain menjaga netralitas dalam pilkada, dalam Surat Edara Menteri PAN-RB itu
juga ditegaskan, bahwa aset pemerintah dilarang dipergunakan untuk kampanye. "Kendaraan dinas, ruang rapat, dan perlengkapan kantor tidak boleh digunakan
untuk kegiatan politik," ujarnya.
Ia juga menyebutkan, ASN atau PNS dilarang membuat keputusan dan atau tindakan
yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa
kampanye, dan atau mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan
terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu, sebelum, selama, dan
sesudah masa kampanye. "Larangan ini meliputi kegiatan pertemuan, ajakan,
imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit
kerjanya, anggota keluaga, dan masyarakat," tutur Herman. (Bkf)