PNS Dilarang Pindah Instansi

Selasa, 05 Februari 2013

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu, H. Zulkifli Syarif. (ist

ROKAN HULU-Pegawai di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu tidak diizikan pindah tugas ke instansi lain. Hal itu disebabkan saat ini masih banyak kekurangan jumlah pegawai di Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu.

Demikian disampaikan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu, H. Zulkifli Syarif, S.Ag,M.Pd.I dalam arahanya pada Apel bersama di halaman Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu, Komplek Pemda Pasir Pengaraian baru-baru ini.

Lebih lanjut dikatakan Zulkifli, kebijakan itu ditetapkan sebagai tindak lanjut dari surat edaran Kepala Kantor Wilayah Kemenag Propinsi Riau. Dalam edaran tersebut secara jelas ditegaskan bahwa Kanwil tidak akan memberikan rekomendasi izin kepada pegawai kemenag untuk pindah tugas ke instansi lain.

“Menurut informasi, berdasarkan analisa jabatan (Anjab) Kementerian Agama Provinsi Riau masih kekurangan lebih dari 2 ribu PNS, makanya tidak dibenarkan pegawai kemenag untuk pindah tugas ke instansi lainnya,” ujarnya.

Zulkifli mengakui, di Kemenag Rohul ada beberapa orang yang telah pindah tugas ke Instansi lain, namun untuk kedepannya tidak akan diakomodir lagi. “beberapa waktu lalu memang ada yang disetujui pindah, namun untuk kedepannya sesuai dengan surat eadaran Kanwil ini tentu tidak akan kita akomodir lagi,” jelas Zul.

Sementara itu, terkait dengan usulan pindah dalam instansi menurut Zulkifli itu secara prinsip berdasarkan kebutuhan pegawai sulit untuk mengakomodirnya. Karena jumlah pegawai di lingkungan Kemenag Rohul sendiri masih banyak kekurangan. Kendati demikian, rekomendasi pindah bisa diberikan jika yang bersankutan memenuhi ketentuan dan perundangan yang berlaku.

“Kita akui banyak dari pegawai kita yang minta pindah, seperti ke Kemenag Pekanbaru, Kanwil, Kampar dan lainnya, dengan berbagai alasan yang disampaikan, hanya saja permintaan itu belum bisa kita akomodir karena Kemenag Rohul sendiri masih sangat kekuarangan tenaga PNS, ditambah lagi alasan yang disampaikan tidak memenuhi ketentuan perundangan,” pungkasnya. (rkg)