BENGKALIS,
Beritaklik.Com - Untuk
memastikan kesiapan dan kesiagaan petugas Pos Mudik Lebaran, Bupati Bengkalis,
Herliyan Saleh, Rabu (15/7/2015) meninjau pos mudik di Bandar Sri Laksamana dan
pelabuhan Roro Bengkalis.
Bupati Bengkalis didampingi Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi
Bengkalis, Jaafar Arif, setibanya di Pos Mudik Lebaran Bandar Sri Laksamana
Bengkalis, langsung disambut oleh tim petugas Lebaran dari jajaran polisi, TNI
kesehatan dan Satpol PP. Pada kesempatan Herliyan juga menanyakan langsung
tentang kondisi arus mudik, terutama mengenai lonjakan penumpang melalui jalur
laut.
Anggota kepolisian Iptu Darwis, menyampaikan kondisi pengamanan masih kondusif
dan arus mudik dari Bengkalis ke luar masih belum melonjak berdasarkan
pantauan, namun untuk kedatangan mulai kelihatan ada peningkatan.
Usai dari Bandar Sri Laksamana Bengkalis dilanjutkan dengan pos penjagaan di
pelabuhan Roro Air Putih, Bengkalis. Pada kesempatan itu, bupati minta kepada
petugas untuk selalu siaga, kepada Dishub untuk dapat bertanggung jawab jangan
sampai ada kapal roro yang bermasalah jika ada kendala koordinasi dan lakukan
tindakan antisipasi secepatnya.
Memasuki musim perayaan Hari Raya Idul Fitri, terjadi lonjakan pemudik untuk
pulang kampung yang menggunakan jasa transportasi darat maupun laut. Untuk itu,
Herliyan minta kepada petugas di lapangan untuk memberikan layanan terbaik
kepada para pemudik. Bagi para pemudik yang menggunakan jasa roro, baik yang
berada di di pelabuhan roro Air Putih, Bengkalis, Sungai Selari, Bukit Batu,
maupun di pelabuhan roro Tanjung Kapal, Rupat, diminta untuk mengikuti aturan
dan harus bersabar selama mengantri.
"Saya minta kepada petugas untuk tetap mengatur antrean secara tertib, tidak ada
yang diprioritaskan untuk tidak mengantri. Kecuali kendaraan yang telah
mendapat fasilitas sesuai aturan," ungkap Herliyan.
Untuk mempelancar arus mudik, pihak pelabuhan penyeberangan roro memperlakukan
penghentian sementara bagi kendaraan pengangkut bahan material. Terhitung
tanggal 15 juli 2015 atau H-3 sampai 21 juli 2015 H+3 kendaraan angkutan barang
yang dilarang beroprasi meliputi kendaraan angkutan barang dengan jumlah berat
8 ton termasuk kendaraan dan berat muatan, kendaraan barang yang beroda 6 atau
lebih, kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari 2, kendaraan
pengangkut bahan bangunan, furniture, meubel dan barang elektronik, pengecualin
berlaku bagi kendaraan pengangkut BBM, ternak, bahan makanan, pupuk dan antaran
pos. (Bku)