
BENGKALIS, Beritaklik.Com - DPRD Kabupaten Bengkalis meminta Dinas Pendidikan
Kabupaten Bengkalis serta UPT-UPT Disdik yang ada di kecamatan tidak mudah
memberikan rekomendasi pendirian sejumlah lembaga pendidikan. Harus melalui
kajian dan pertimbangan masak, agar kelak lembaga pendidikan yang didirikan
benar-benar memenuhi standar yang dibutuhkan.
Pendirian lembaga pendidikan, seperti Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD, Taman
Kanak-Kanak (TK) dan lainnya, semakin menjadi tren pasca dilakukan pemekaran
Desa dan Kelurahan beberapa tahun terakhir. Sebagian memaknai, pemekaran desa
atau kelurahan tersebut seakan memutus berbagai kegiatan yang sebelum ini
dilakukan bersama desa induk, termasuk proses pendidikan.
"Memang tidak semua desa pemekaran seperti itu, tapi hasil pantauan kami memang
ada desa-desa di Kecamatan Bantan melakukan kegiatan itu. Setelah desa
dimekarkan, mereka lalu mendirikan PAUD atau TK baru. Banyak hal-hal yang
mestinya menjadi persyaratan tidak diindahkan," sebut anggota DPRD
Dapil Bengkalis-Bantan, Sofyan, Minggu (9/8/2015).
Pendirian sejumlah lembaga pendidikan itu juga karena berharap dukungan anggaran
dari dana desa (ADD). Kondisi itu didukung dengan mudahnya memperoleh
rekomendasi dari SKPD terkait. "Bukan hanya soal dana operasional lembaga
pendidikan yang harus dipikirkan, tapi juga perkembangan lembaga pendidikan itu
sendiri. Ramai tidak muridnya, pendidiknya berkompeten atau tidak, dan hal-hal
lain yang tidak bisa diabaikan begitu saja," sebut Sofyan lagi.
Tidak hanya itu kata Sofyan, lembaga atau sekolah lama yang ditinggalkan juga
harus menjadi bahan pertimbangan. Bisa jadi dengan mendirikan lembaga
pendidikan yang baru sekolah yang lama akan mati karena kekurangan siswa. Makanya
kata Sofyan, dirinya berharap UPT yang ada di Kecamatan dan Disdik
Kabupaten Bengkalis, untuk selektif, jangan terlalu mudah memberikan
rekomendasi. Jika memang layak dan patut tidak jadi soal. "Tapi kalau jumlah
muridnya saja hanya 10 orang atau belasan, ya kan tidak layak itu, apalagi
tenaga pendidiknya juga seadanya. Atau okelah, tenaga pendidiknya sarjana
semua, tapi muridnya sedikit juga tidak efektif," sebutnya lagi.
Tidak hanya pendirian lembaga pendidikan, izin pendirian rumah ibadah (masjid)
juga harus dikaji dari berbagai aspek. Jangan hanya karena desa mekar, lalu
desa pemekaran mau buat masjid yang baru, padahal bila dikaji dari berbagai
sisi hal tersebut belum memungkinkan.
"Pememekaran desa atau kelurahan itu jangan dimaknai sebagai putusnya hubungan
dengan desa Induk. Pemekaran desa itu hanya soal administrasi, segala sesuatu
menyangkut pendidikan, kesehatan dan kehidupan beragama tidak ada yang
berubah. Kecuali memang sangat dibutuhkan dan dinilai layak untuk diadakan,"
sebut Sofyan. (Bku)