Persyaratan Modal Sudah Memenuhi Pemkab Bertekad Bentuk LKM di Desa

Rabu, 12 Agustus 2015

BENGKALIS, Beritaklik.Com - Dalam rangka mempercepat peningkatan pemberdayaan dan perekonomian masyarakat di daerah ini, khususnya sejak tahun 2011 lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis telah melaksanakan program Usaha Ekonomi Desa/Kelurahan Simpan Pinjam (UED/K-SP dengan alokasi dana Rp1 miliar per tahun.

Program ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan modal masyarakat, khususnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah, yang selama ini menjadi salah satu kendala tumbuh kembangnya perekonomian dan jiwa kewirausahaan masyarakat di desa.

"Sejak digulirkan tahun 2011, sampai tahun 2014, dana yang sudah disalurkan sebesar Rp403 mil
iar yang diterima 102 desa/kelurahan. Sementara pada tahun 2015 ini dan karena adanya 53 desa pemekaran, dana yang disalurkan sebesar Rp155 miliar. Dengan kata lain, sejak digulirkan tahun 2011, total dana UED/K-SP yang disalurkan Rp558 miliar," ujar Pj Bupati Bengkalis, Ahmad Syah Harrofie ketika membuka sosialisasi dan diskusi publik peran dan fungsi lembaga lembaga keuangan dalam meningkatkan pemberdayaan ekonomi masyarakat di Gedung Daerah Datuk Laksamana Raja Dilaut, Selasa (11/8/2015).

Hingga saat ini, pemanfaat dana UED/K-SP ini sebanyak 35.675 orang/kepala keluarga dengan total keseluruhan pinjaman sekitar Rp 562,348 milyar. Dan, sekitar 76% dari seluruh manfaat UED/K-SP sangat terbantu dan usahanya mengalami peningkatan.

Kepada Direktur Perencanaan Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Djonieri yang menjadi salah satu pembicara pada kegiatan yang
ditaja Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Albantani bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut, Ahmad Syah mengemukakan azam Pemerintah Pemkab Bengkalis melalui dana program UED/K-SP tersebut.

"Salah satu azam dari Pemkab Bengkalis adalah terbentuk atau berdirinya Lembaga Keuangan Mikro (LKM) di masing-masing desa, seperti Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Sebab kalau dari ditinjau dari persyaratan modal dan karena saat ini rata-rata setiap desa di daerah ini minimal sudah memiliki dana UED/K-SP sebesar Rp5 mil
iar, nampaknya sudah memenuhi," harap Ahmad Syah kepada Djonieri.

Harapan ini disampaikan Ahmad Syah, agar dana program UED/K-SP ini ke depan semakin optimal dirasakan manfaatnya masyarakat. Sebab, kalau melalui program UED/K-SP, dana yang dapat dipinjam masyarakat terbatas sekali, yaitu hanya Rp. 20 juta.

"Sementara jika melalui BPR, jumlahnya bisa dipinjam lebih besar dari itu. Karena itu bantuan dari OJK untuk memfasilitasi agar BPR di masing-masing desa di daerah ini dapat segera terbentuk sangat diharapkan Pemkab Bengkalis," imbuh Ahmad Syah.

Selain Djonieri, pembicara lain dalam kegiatan yang juga dihadiri Ketua DPRD Bengkalis H Heru Wahyudi dan diikuti sekitar 200 orang peserta itu adalah Wakil Ketua Komisi XI DPR RI H Jon Erizal.

Dukungan Lembaga Keuangan
Pada kesempatan itu, Pj Bupati juga mengharapkan dukungan yang komprehensif dari lembaga keuangan untuk mendorong pemberdayaan masyarakat. Khususnya masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

"Sebab
, selama ini UMKM sering terkendala akses pendanaan ke lembaga keuangan, khususnya lembaga keuangan formal," ujar Ahmad Syah. Di bagian lain Ahmad Syah mengatakan saat ini di kabupaten berjuluk Negeri Junjungan memang telah tumbuh dan berkembang banyak lembaga keuangan non-bank yang melakukan kegiatan usaha jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat. Baik itu yang didirikan pemerintah atau masyarakat yang dikenal dengan sebutan Lembaga Keuangan Mikro (LKM).

Terkait keberadaan LKM ini, Ahmad Syah mengingatkan agar dalam operasionalnya benar-benar harus sesuai landasan hukum. Sebab landasan kuat atas operasionalisasi LKM sudah ada. Landasan yang dimaksudkan Ahmad Syah itu adalah Undang-Undang Nomor 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro yang diundangkan pada tanggal 8 Januari 2013. Dalam undang-undang diantaranya diatur bahwa LKM harus berbadan hukum dan memiliki izin usaha.
(Bku)