BENGKALIS – Pemkab Bengkalis melalui Satuan Polisi Pamong Praja Bengkalis menertibkan bangunan tanpa mengantongi surat Izin mendirikan Bangunan. Kepada seluruh pemilik bangunan diimbau mengantongi IMB, baru mendirikan bangunan.
“Salah satu bangunan yang kita minta dihentikan dulu pengerjaannya adalah pembangunan gedung olahraga futsal di Jalan Antara. Pemiliknya baru mengantongi surat rekomendasi dari kecamatan, belum ada IMB,” ujar Kepala Satpol PP Bengkalis, Arjunaidi, Selasa (5/2).
Surat rekomendasi tidak bisa jadikan dasar bagi seseorang untuk membangun, melainkan harus ada IMB. Pihaknya berharap kepada siapapun untuk tidak melanggar aturan yang telah diberlakukan. “Kita tidak akan mentolerir siapapun yang membangun, terutama gedung pertokoan tanpa IMB. Bukan berarti kita menghalang-halangi, tapi dalam upaya penertiban,” tegasnya.
Dalam menertibkan IMB, Satpol PP bekerja sama dengan pihak kecamatan. Data-data yang mengurus IMB diperoleh dari pihak kecamatan, termasuk rekomendasi untuk IMB yang bangunannya melebihi dua tingkat. “Berdasarkan data tersebut, kita pantau ke lapangan. Mana bangunan yang dikerjakan belum mengantongi IMB. Jika ditemukan kita minta supaya dihentikan sambil menunggu IMB-nya keluar,” ujar Arjun.
Secara kumulatif tingkat kesadaran warga dalam mengurus IMB sudah tinggi. Terbukti selama tahun 2012 lebih banyak bangunan yang didirikan sudah mengantongi IMB. Sementara sisanya yang tidak mengantongi IMB ataupun baru keluar rekomendasi tapi sudah membangun tidak begitu banyak.
“Kita berharap kedepan tidak ada lagi masyarakat yang membangun tanpa IMB. IMB ini penting, karena dengan adanya IMB maka bangunan yang ada di Kabupaten Bengkalis akan tertata dengan rapi dan tidak menyalahi tata ruang,” tutupnya.