BENGKALIS-Panitia
Pengawas Pemilu Bengkalis akan melakukan penerimaan pendaftaran calon anggota
Pengawas Pemilu Kecamatan. Pendaftaran dijadwalkan berlangsung 12-18 Februari.
"Berdasarkan hasil Rakor yang diikuti
Panwaslu kabupaten/kota se Riau di Bawaslu Riau, Selasa (5/2) kemarin,
disepakati jika perekrutan calon anggota Panwascam dilakukan secara serentak di
seluruh daerah. Dalam perekrutan atau penerimaannya akan dikoordinir oleh
masing-masing Panwaslu kabupaten/kota," ujar Ketua Panwaslu Bengkalis
melalui Divisi Organisasi dan SDM Marzuli, Rabu (6/2) .
Terkait akan dilakukannya penjaringan calon
anggota Panwascam se Kabupaten Bengkalis dalam waktu dekat ini, sejauh ini
pihaknya terus melakukan persiapan. Pihaknya juga nantinya akan berkoordinasi
dengan pihak pemerintah kecamatan agar informasi penerimaan calon anggota
Panwascam ini dapat diketahui seluruh elemen masyarakat yang ada di setiap
kecamatan.
"Selain informasi penerimaan calon anggota
Panwascam ini nantinya akan diumumkan secara resmi oleh Bawaslu Riau, dalam
waktu dekat informasi ini juga akan kita umumkan di setiap kantor Camat,
termasuk di sekretariat Panwaslu jalan Pembangunan I Kelapapati Bengkalis,
serta di tempat-tempat strategis lainnya," sebutnya seraya menghimbau
kepada masyarakat luas yang berminat dan dianggap layak secara undang-undang
untuk mendaftar sebagai calon anggota Panwascam, diharapkan dapat
berpartisipasi mengajukan permohonan.
Disinggung bagaimana teknis perekrutan dan apa-apa
saja persyaratan yang harus dilengkapi para calon anggota Panwascam, menurut
pria yang tercatat pernah menjadi anggota tim seleksi KPAID Bengkalis tahun
2007 lalu itu, bahwa teknis perekrutan mengacu kepada peraturan yang sudah
ditetapkan Bawaslu Riau. Intinya para calon anggota Panwascam akan mengikuti
sejumlah proses seleksi, seperti seleksi administrasi, tes tertulis dan
wawancara.
"Kalau menyangkut persyaratan, tentunya
mereka yang akan diterima sebagai anggota Panwascam adalah orang-orang yang
memiliki integritas tinggi, independen, kredibel dan siap menyukseskan
penyelenggaraan Pemilu dalam bidang kepengawasan. Beberapa syarat lainnya
adalah yang bersangkutan tidak terlibat didalam kepengurusan partai politik,
tidak tersangkut kasus hukum, berusia minimal 25 tahun, berpendidikan
serendah-rendahnya tamatan SLTA, serta syarat-syarat administrasi
lainnya," ujar Marzuli.
"Untuk informasi lebih lanjut, barangkali
nanti bisa diketahui melalui pengumuman yang akan segera diumumkan di
masing-masing Kantor Camat," ujarnya.(bku)