Bantuan Hukum Perdata dan TUN, PT BLJ Teken MoU dengan Kejari Bengkalis

Jumat, 21 Agustus 2015

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Rahman Dwi Saputera (kiri) dan Direktur Utama PT BLJ Abdul Rahman memperlihatkan naskah usai menandatangani memorandum of understanding (MoU) di Gedung Kejari Bengkalis, Selasa (18/8/2015).

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Rahman Dwi Saputera (kiri) dan Direktur Utama PT BLJ Abdul Rahman memperlihatkan naskah usai menandatangani memorandum of understanding (MoU) di Gedung Kejari Bengkalis, Selasa (18/8/2015).

BENGKALIS, Beritaklik.Com - Meskipun Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis terus intens menangani dugaan tindak pidana korupsi ditubuh BUMD PT.Bumi Laksamana Jaya (BLJ), manajemen PT BLJ yang baru melakukan gebrakan menjalin kerjasama dalam bentuk bantuan hukum dibidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

Penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) antara Direktur Utama PT BLJ Abdul Rahman dengan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Rahman Dwi Saputera berlangsung di gedung Kejari Bengkalis, Selasa (18/8/2015). Kerjasama tersebut merupakan tindaklanjut dari sejumlah langkah yang diambil manajemen baru BLJ dalam penanganan perusahaan yang tengah kolaps itu.

Dirut BLJ Abdul Rahman usai penandatanganan MoU mengatakan, tujuan dari kerja sama tersebut guna menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada, mulai dari penyusunan kontrak bisnis, utang piutang dan pengembangan usaha dapat sejalan dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

"Bantuan hukum dari Kejari sangat diharapkan oleh manajemen PT.BLJ sekarang dalam mengurai benang kusut yang selama ini menyelimuti perusahaan semi plat merah ini. Apalagi dewasa ini perkembangan hukum perdata dan tata usaha Negara sangat luas, sehingga MoU ini dapat menjadi acuan kerja bagi kami di jajaran manajemen PT.BLJ," terang Abdul Rahman.

Dijelaskannya, dalam MoU termuat sejumlah item yang menyangkut tentang produk hukum dan kerangka acuan bagi PT BLJ dalam melangkah, termasuk peraturan yang masih abu-abu. Melalui MoU itulah, nantinya PT BLJ bisa bermitra dengan Kejari dalam bentuk saran dan pendapat hukum terkait langkah kerja manajemen PT.BLJ .

"Bantuan pendapat hukum yang akan kita minta berupa produk legal opini hukum. Sehingga manajemen PT BLJ punya dasar hukum yang kuat dalam melangkah, tidak salah arah lagi yang berujung ke ranah hukum," sambung Abdul Rahman.

Saat ini situasi keuangan PT.BLJ memang sedang runyam. PT.BLJ hamper kehabisan modal kerja, karena sektor usaha yang ada dan produktif saat ini hanya tinggal Agen Premium, Minyak Tanah dan Solar (APMS). Untuk melangkah kedepan itulah harus ada kerjasama dengan lembaga penegak hukum, supaya PT.BLJ tidak terus salah langkah.

Seperti diketahui, selama ini PT.BLJ menjadi tempat penjarahan uang Negara, dimana kasus teranyar adalah korupsi penyertaan modal Rp 300 milyar yang 'dicuri' oleh mantan dirut untuk kepentingan bisnis pribadi diluar Peraturan Daerah (Perda) yang sudah disahkan yaitu
membangun PLTU dan PLTGU. (Bku)