
Pasalnya, Data Pokok Pendidikan (Dapodik) mereka tidak lagi sesuai dengan
ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2) Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional (Mendiknas) No 28/2010 tentang Penugasan Guru Sebagai
Kepala Sekolah/Madrasah.
Memang, ratusan Kepsek dimaksud masa tugasnya sudah melebih periodisasi
sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2) Peraturan Mendiknas No 28/2010
tersebut. Yaitu melebihi dari 8 tahun yang diperbolehkan.
Akibat Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka sudah dianggap 'kedaluwarsa'
atau bertentang dengan aturan Mendiknas itu, ya itu tadi, mereka tidak bisa
menerima dana sertifikasi guru dari pemerintah pusat yang besarnya rata-rata Rp
4 juta per orang.
Ironisnya lagi, sejauh ini belum ada langkah-langkah nyata dari Dinas
Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bengkalis untuk membantu menyelesaikan persoalan
ini. Untuk itu mereka minta Penjabat Bupati Bengkalis H Ahmad Syah Harrofie, 'turun tangan'.
Dikonfirmasi melalui Kepala Bagian Humas Johansyah Syafri, Jum'at (21/8/2015)
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Pemerintah Provinsi Riau
tersebut mengaku belum mengetahuinya. Sejauh ini belum ada laporan tentang hal
itu yang diterimanya.
"Sampai saat ini saya belum mendapat informasi adanya persoalan ini. Nanti saya
tanyakan terlebih dahulu kepada Disdik apa permasalahn yang sebenarnya.
Secepatnya akan kita tindaklanjuti dan carikan solusi terbaik agar mereka tetap
bisa dapat dana sertifikasi tersebut," ujar Ahmad Syah.
Ahmad Syah juga menjelaskan bahwa dirinya sudah menugaskan Asisten di
Sekretariat Daerah Bengkalis yang membidangi pendidikan untuk berkoordinasi
dengan Disdik terkait dengan adanya persoalan tersebut.
Sementara itu beberapa orang Kepsek mengatakan siap dipindahkan ke sekolah lain
atau kehilangan tugas tambahan sebagai Kepsek alias menjadi guru biasa, asal
tetap bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi guru tersebut.
Memang, menurut Pasal 10 ayat (3) Permendiknas No 28/2010, guru yang melaksanakan
tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah 2 kali masa tugas berturut-turut
(8 tahun), dapat ditugaskan kembali menjadi Kepsek di sekolah lain yang
memiliki nilai akreditasi lebih rendah dari sekolah sebelumnya.
Adapun syarat untuk itu, yaitu apabila telah melewati tenggang waktu
sekurang-kurangnya sekali masa tugas, atau memiliki prestasi yang istimewa.
Prestasi yang istimewa dimaksud adalah memiliki nilai kinerja amat baik dan
berprestasi, minimal di tingkat kabupaten.
"Siap tak siap ya harus siap. Karena aturannya begitu, tentu harus siap. Lebih
baik dipindah ke sekolah lain atau menjadi guru biasa asal bisa dapat dana
sertifikasi guru," ujar beberapa orang Kepsek yang apabila hingga akhir tahun
2015 ini tidak ada perubahan SK, mereka akan kehilangan total dana sertifikasi
guru sekitar Rp 50 juta. (Bku)