Bayar Zakat Melalui BAZ Lebih Tepat Sasaran

Kamis, 07 Februari 2013

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu Ahmad Supardi Hasibuan. (ist)

ROKAN HULU-Bagi umat Islam yang hartanya telah mencukupi nishab dan haul, wajib membayarkan zakatnya. Demikian diampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Rokan Hulu (Rohul) Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA di kantornya Jalan Ikhlas Kompleks Perkantoran Pemerintah Rohul Pasir Pengaraian, kemarin.

Agar zakat tersebut tepat sasaran, bermanfaat bagi mustahiq dan dapat mengentaskan fakir miskin dari kemiskinan Ahmad Supardi menghimbau agar masyarakat menyalurkan melalui Badan Amil Zakat (BAZ) Rohul.

“Setidaknya ada 15 keunggulan dan manfaat jika pembayaran zakat dipercayakan pada BAZ Rokan Hulu,” Ujar Ahmad.

Dikatakannya, 15 keunggulan tersebut diantaranya BAZ Rohul adalah pengelola zakat atau Amil sebagaimana dimaksudkan Firman Allah dalam Alqur’an Surat At-Taubah ayat 60 yang artinya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu´allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

Keunggulan lainnya Ahmad mengungkapkan, BAZ Rohul adalah pengelola zakat resmi berdasarkan UU Nomor 38 Tahun 1999 jo. UU Nomor 23 Tahun 2011 dan Perda Rohul Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Zakat. Selain itu, Berzakat melalui badan resmi Negara adalah sesuai dengan Sunnah Rasulullah SAW, dan berzakat melalui BAZ menjamin kepastian muzakki membayar zakat.

Selain itu ujar Ahmad, pengelolaannya sesuai prinsip syari’ah, BAZ Rohul berskala daerah dengan jaringan di seluruh Kecamatan, menjamin penyaluran zakatnya sampai ke seluruh pelosok terpencil yang ada Rohul, dan Program penyaluran ZISnya kreatif, efektif dan memberdayakan.

Kemudian Ahmad menjelaskan, penerima manfaat ZISnya tepat sasaran kepada 8 asnaf, memiliki pengurus yang note bene adalah tokoh masyarakat, ulama, para professional dan praktisi zakat yang kredibel dan kompeten, serta zakat yang dibayarkan menjadi pengurangan penghasilan kena pajak.

“Disamping itu, muzakki dapat berpartisipasi dalam kegiatan penyaluran ZIS, BAZ Rohul juga melayani konsultasi ZIS secara langsung maupun via telpon serta online melalui website BAZ Rohul, kemudian pembayaran ZIS dapat dilakukan setiap hari dan jam kerja, serta melalui bank yang telah ditunjuk, dan yang terakhir laporan realisasi penerimaan dan penyaluran serta pertanggungjawaban disampaikan secara priodik kepada Bupati Rohul, Ketua DPRD Rohul, Kakan Kemenag Rohul, dan instansi terkait, ujar Ahmad.

Oleh karena itu Ahmad Supardi berharap agar umat Islam Rohul membayarkan zakatnya melalui BAZ Rohul. “Saya menghimbau umat Islam Rohul agar bersama-sama bayar zakat melalui BAZ Rohul,” tegasnya. (bke)