
Pj Bupati Bengkalis H Ahmad Syah Harrofie didampingi Sekretaris Daerah H Burhanuddin bersalaman bersama staf dalam sebuah kegiatan, belum lama ini.
Pj Bupati Bengkalis H Ahmad Syah Harrofie didampingi Sekretaris Daerah H Burhanuddin bersalaman bersama staf dalam sebuah kegiatan, belum lama ini.
BENGKALIS, Beritaklik.Com - Tak Seluruh Calon Pegawai
Negeri Sipil (CPNS) maupun PNS wajib melakukan registrasi ulang secara oline
elekronik. Elektronik-Pendaftaran Ulang PNS (e-PUPNS) yang berlaku secara
nasional ini, dimulai 1 September s/d 31 Desember 2015. Bagi yang tidak
mendaftar ulang, ada sanksi tegas. Yaitu dianggap berhenti bekerja atau
pensiun.
Penjabat Bupati Bengkalis H Ahmad Syah
Harrofie, Selasa (1/9/2015) mengingatkan, seluruh aparaturnya, baik CPNS dan
PNS di kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini tanpa terkecuali, harus
mendukung sepenuhnya e-PUPNS sebagai salah satu upaya pengelolaan manajemen
Aparatur Sipil Negara (ASN) melaui perbaikan database kepegawaian ini.
Mengingat pentingnya e-PUPNS bagi
pemutakhiran database kepegawaian dan waktunya terbatas, seluruh CPNS dan PNS
di jajaran Pemkab Bengkalis harus melakukan registrasi ulang. Konsekuensi untuk
PNS yang tidak mengisi e-PUPNS tidak main-main. Bisa dinyatakan berhenti
bekerja atau pensiun, serta tidak akan dilayani administrasi kepegawaiannya.
Karena itu jangan dilalai-lalaikan, segera lakukan registrasi ulang," Ahmad
Syah, mengingatkan.
Seementara itu, dalam rangka
e-PUPNS ini, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Erinasrizal menjelaskan,
seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Camat serta Kepala Sekolah
se-Kabupaten Bengkalis telah diberitahu melalui Surat Sekretaris Daerah No.
800/BKD/DI/2015/956. Surat tertanggal 27 Agustus 2015 itu langsung
ditandatangani Sekretaris Daerah H Burhanuddin.
Dijelaskan Erinasrizal,
meskipun secara nasional sampai 31 Desember 2015, namun registrasi untuk
pengisian formulir e-PUPNS pada alamat website http://epupns.bkn.go.id yang dimulai secara serentak 1
September 2015 sampai 31 Oktober 2015.
"Sedangkan verifikasi level I oleh
verifikator di masing-masing SKPD/unit kerja dilakukan sampai 30 November 2015.
Sementara sisanya sampai 31 Desember 2015 untuk verifikasi final atau level II
di BKD," Erinasrizal menjelaskan tahap-tahapannya.
Katanya, verifikator di SKPD atau unit
kerja ini adalah Kasubag Tata Usaha/Kasubag Administrasi Kepegawaian/Pejabat
Pengelola Kepegawaian. Mereka akan diberi hak akses oleh Admin e-PUPNS
Kabupaten Bengkalis (BKD).
Ditambahkan Erinasrizal, baik pihak-pihak
yang perlu informasi lebih lanjut dapat menghubungi BKD melalui bidang Data dan
Informasi. Baik itu melalui email, handphone maupun media sosial. Untuk email
atau surat elektronik, melalui [email protected]
atau [email protected].
Sedangkan handphone yang dapat dihubungi
yaitu Satgas PUPNS 1 dinomor 0823 8551 4898 dan Satgas PUPNS 2 0823 1717 5533.
Sementara yang hobi fb dapat menyampaikannya di laman facebook.com/pupns.bengkalis.
"Untuk mengisi e-PUPNS tersebut, setiap
CPNS/PNS harus mengisi sendiri datanya, yang mencakup data-data pokok
kepegawaian, data riwayat kepegawaian, data sosial ekonomi, self assessment
terkait kompetensi dan potensi pegawai, serta data terkait lainnya," kata
Erinasrizal.
Bagi CPNS/PNS yang tidak mengikuti
e-PUPNS 2015, imbuhnya, maka otomatis pegawai bersangkutan tidak akan tercatat
dalam database ASN Nasional di Badan Kepegawaian Negara.
Sebagaimana juga Ahmad Syah, Erinasrizal
juga menegaskan bagi PNS yang tidak mengikuti e-PUPNS tahun 2015 ini, sanksinya
pegawai tersebut dinyatakan berhenti bekerja atau pensiun serta tidak akan
mendapatkan layanan kepegawaian. (Bku)