Korban PHK & Resign Bisa Langsung Ambil JHT

Selasa, 01 September 2015

Ilustrasi.

BALIKPAPAN, Beritaklik.Com - BPJS Ketenagakerjaan membolehkan pekerja yang terkena PHK untuk mengambil haknya dana pensiunan (Jaminan Hari Tua ). Termasuk pekerja yang mengundurkan diri dari perusahaan.

Mereka dapat mengambil haknya tanpa harus menunggu masa waktu 5 tahun. Hal ini akan direalisasikan pelaksanaannya pada 1 September 2015.

"Kalau PHK, ya boleh mengambil langsung ambil tidak lagi nunggu 5 tahun tapi dokumentasi harus dari disnakers setempat," ungkap jJunaidi Direktur Kepersertaan dan hubungan Antar Lembaga BPJS Ketenagekerjaan, disela acara sosialisasi era baru jaminan social ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan Fair di Balikpapan, Jumat Malam (28/8).

"Resign juga harus ada dinyatakan oleh disnaker," sambungnya

Junaidi mengatakan saat ini revisi PP JHT ketenagakerjaan sudah selesai, namun masih menunggu aturan Menteri Ketenegakerjaan. "Ini sekarang masih progress, berbicara tentang permen naker tim kami dengan kementerian Tenaga kerja. Sekarang ini masih terus kita lakukan edukasi," jelasnya.

Sementara itu, saat ini peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengikuti program jaminan pensiun, mencapai 2,1 juta pekerja dalam dua bulan.

"Sambutan dari perusahaan dan pekerja sangat antusias mengikuti program ini. Makanya sekaang ini kita lakukan sossialisasi, edukasi sekaligus kita permudah akses pelayanan. Ini kita siapkan seluruh infrastruktur BPJS ketenagakerjaan," ucapnya.

"Secara nasional jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan 22 juta hingga semester pertama 2015 ini. Target kita 2018 itu pekerja 40 juta masuk program ini," sebut Junaidi.

Menyinggung Kaltim, Junaidi menyebutkan angkatat kerja di Kaltim sebanyak 1,1 juta pekerja namun baru yang mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 400 ribu pekerja. "Jumlah perusahaan di Kaltim yang masuk kategori platinum (padat pekerja) sebanyak 900 perusahaan dan di Kalimantan sebanyak 4000 perusahaan," sebutnya. Sumber : okezone.com (Bki)