Penjabat Bupati Bengkalis, H Ahmad Syah Harrofie.
BENGKALIS, Beritaklik.Com - Dalam proses
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis tahun 2015 yang akan digelar 9
Desember 2015 mendatang, seluruh pengelola program Usaha Ekonomi Desa/Kelurahan
Simpan Pinjam (UED/K-SP) harus netral. Tidak boleh terlibat politik praktis.
Apalagi keterlibatkan itu dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif,
maka akan diberhentikan.
Penjabat
Bupati Bengkalis H Ahmad Syah Harrofie menegaskan itu ketika membuka pelatihan
ketrampilan manajemen pengelola UED/K-SP se-Kabupaten Bengkalis Gelombang I
tahun 2015. Pembukaan pelatihan yang diikuti 204 peserta itu dilaksanakan di
ruang rapat lantai IV Kantor Bupati Bengkalis, Rabu malam (2/9/2015).
"Sebagai elemen aparatur di desa yang dibiayai dari dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), seluruh pengelola UED/K-SP mesti menjaga netralitas dalam proses pemilihan sampai dengan ditetapkannya Bupati dan Wakil Bupati
Bengkalis terpilih. Jangan pengaruhi apalagi mengarahkan
masyarakat untuk memilih salah satu pasangan calon. Biarkan
masyarakat menentukan pilihannya sendiri," pesan Ahmad Syah.
Meskipun demikian, imbuh Ahmad Syah yang
mengaku tidak memiliki hak pilih di Kabupaten Bengkalis, sebagai bentuk
partisipasi nyata dalam menyukseskan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis, pengelola UED/K-SP boleh berpihak. Tetapi keberpihakan itu hanya
ditunjukkan di bilik suara. Yaitu dengan mencoblos salah satu pasangan calon di
surat suara.
Dibagian lain, meskipun tak
membolehkan, namun Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Pemprov
Riau ini, sama sekali tidak akan melarang jika memang ada pengelola UED/K-SP
yang ingin terlibat politik praktis dalam proses pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Bengkalis tahun 2015
ini.
"Silahkan dan tak perlu sembunyi-sembunyi. Akan
tetapi terlebih dahulu tentu harus mengundurkan atau melepaskan diri sebagai
pengelola UED/K-SP. Laporkan dan buat surat pengunduran diri kepada
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) bila ingin
berpolitik praktis," tegasnya.
Ahmad Syah juga menjelaskan
bahwa keterlibatan pengelola UED/K-SP dalam politik praktis pada pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis tahun 2015, baik itu yang dilakukan sembunyi-sembunyi ataupun
secara terstruktur, sistematis dan masif, justru akan merugikan pasangan calon
yang didukungnya tersebut.
Sebab, sambungnya,
keterlibatan pengelola UED/K-SP dalam politik praktis pada pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Bengkalis tahun
2015 tersebut, nantinya berpotensi dan bisa saja menjadi bumerang.
Dijadikan alat atau bahan gugatan oleh pasangan calon yang kalah jika pasangan
calon yang didukungnya itu menang.
"Bila terjadi sengketa, maka yang dirugikan kita semua, karena proses
pembangunan di daerah ini akan menjadi terhambat dibuatnya. Karena itu, fokus
saja pada tugas dan tanggungjawab yang diemban sebagai pengelola UED/K-SP. Tak usah
ikut berpolitik. Harus dan jaga netralitas," pungkasnya, seraya berharap tidak
terjadi sengketa dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis tahun 2015 ini.(Bku)