Iyeth Bustami Daftar Caleg PKB, Rusli Tersangka

Jumat, 08 Februari 2013

Iyeth Bustami. (ist)

PEKANBARU-Lama seolah menghilang dan tak terdengar lagi kabarnya, pedangdut asal Kabupaten Bengkalis Riau Iyeth Bustami yang terkenal dengan lagu-lagu bergenre pop Melayu itu tiba-tiba muncul dengan kabar terjun ke dunia politik.

Pelantun lagu Laksmana Raja Dilaut ini masuk dunia politik ditandai dengan mendaftarnya ia  sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR-RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Riau.

Kabar masuknya Iyeth Bustami ke kancah politik nasional tersebut diungkapkan oleh Ketua Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (DPW PKB) Provinsi Riau Abdul Wahid, S.PdI pada saat membuka launcing pendaftaran Caleg PKB Riau di Pekanbaru Sabtu pekan lalu.

Dibukanya kesempatan bagi masyarakat umum yang ingin mencalonkan dirinya jadi Caleg 2014 nanti. Menurutnya, partai yang dipimpinnya sudah menunjukkan komitmennya kepada msayarakat, baik itu yang berprofesi buruh, akademisi maupun lainnya yang dianggap paham dalam mengatur negara ini.

Katanya, ini sebagai bentuk komitmen terhadap para tokoh, profesional dan masyarakat yang mengerti dan paham dan menjadi bagian yang mengatur dan membesarkan partai. 
"Pandaftaran ini kami buka untuk umum dan silahkan siapa saja boleh mendaftar. Sudah banyak yang menghubungi saya untuk Caleg DPR RI, salah satunya Iyeth Bustami ikut mendaftar," ujar Abdul Wahid.

Rusli Zainal Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (8/2/2013) akhirnya secara resmi telah menetapkan Gubernur Riau, Rusli Zainal sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pembahasan Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2010 tentang Dana Pengikatan tahun Jamak Pembangunan Venue Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau 2012 dan kasus korupsi izin kehutanan di Kabupaten Pelalawan Riau. Penentapan tersangka Rusli disampaikan oleh juru bicara KPK pada saat jumpa pers.

Dikatakannya, pada pekan lalu KPK sudah melakukan gelar perkara yang hasilnya merujuk kepada dua alat bukti tersebut mengarah kepada Gubernur Riau, mengenai penambahan biaya untuk arena menembak PON Riau.

"Sejak tanggal 8/2/2013, penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti cukup dan dapat disimpulkan oleh penyidik bahwa Rusli dapat dijadikan tersangka," kata Johan Budi saat jumpa pers di kantornya, Kuningan, Jakarta, seperti dikutip dari times.co.id.

Johan juga menambahkan, bukan hanya kasus PON Rusli dijadikan tersangka, namun dia juga dijadikan tersangkan untuk kasus dugaan korupsi kehutanan pelalawan Riau. Menurutnya Rusli ditetapkan untuk dua kasus yang berbeda dengan tiga sprindik (surat perintah penyidikan).

"Dalam kasus PON Rusli disangkakan telah melanggar pasal 12 hutuf a/b atau pasal 5 ayat 2. Sedangkan untuk lahan yang di pelelawan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31," jelasnya.

Rusli yang disebutkan juga terlibat dalam kasus Pelelawan Riau, KPK pun akan mengembangkan kasus tersebut. Dalam kasus PON, KPK resmi menahan beberapa anggota DPRD Provinsi Riau terkait dugaan kasus korupsi PON XVIII di Riau dan juga ada beberapa yang sudah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tindak PIdana KOrupsi Provinsi Riau. (bkw)