
Kajari Bengkalis Rahman Dwi Saputra berbincang bersama Penjabat Bupati Bengkalis H Ahmad Syah Harrofie di Gedung Daerah Datuk Laksamana Raja Dilaut, Rabu (9/9/2015).
Kajari Bengkalis Rahman Dwi Saputra berbincang bersama Penjabat Bupati Bengkalis H Ahmad Syah Harrofie di Gedung Daerah Datuk Laksamana Raja Dilaut, Rabu (9/9/2015).
BENGKALIS, Beritaklik.Com - Penjabat Bupati Bengkalis H Ahmad
Syah Harrofie mengingatkan seluruh Kepala Desa (Kades) di daerah ini untuk benar-benar
menerapkan prinsip-prinsip yang menjadi tata nilai dalam setiap pengadaan
barang/jasa (PBJ) yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
"Keenam tata nilai pengadaan tersebut, harus
dilaksanakan secara bersamaan. Tidak boleh kurang satupun. Harus
diimplementasikan sejak tahap kita menyusun perencanaannya," ujarnya.
Ahmad Syah menegaskan itu ketika membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) PBJ
di Desa bagi Kades se-Kabupaten Bengkalis tahun 2015. Pembukaan Bimtek yang
juga diikuti seluruh Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa dari seluruh
kecamatan itu, dilaksanakan Gedung Daerah Datuk Laksamana Raja Dilaut, Rabu
(9/9/2015) pagi.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah No 13/2013 Tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan
Barang/Jasa di Desa, tata nilai dimaksud memang ada enam.
Pertama, kata Ahmad Syah, efisien. Maksudnya,
setiap PBJ harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk
mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana
yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang
maksimum.
Kedua, efektif. Berarti, PBJ harus sesuai
dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat
yang sebesar-besarnya. Dan ketiga, transparan, yaitu semua ketentuan dan
informasi mengenai PBJ bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh
masyarakat dan Penyedia Barang/Jasa yang berminat.
Keempat, sambungnya, pemberdayaan masyarakat.
Berarti PBJ harus dijadikan sebagai wahana pembelajaran bagi masyarakat untuk
dapat mengelola pembangunan desanya. Kelima, gotong-royong, berarti penyediaan
tenaga kerja secara cuma-cuma oleh masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan
pembangunan di desa.
"Sedangkan yang terakhir harus akuntabel. Harus
sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan PBJ sehingga dapat
dipertanggungjawabkan. Baik itu fisik, keuangan maupun administrasinya. Jangan
sampai ada yang tidak dilaksanakan dan tidak dipertanggung jawabkan," papar
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Pemprov Riau ini.
Ditambahkannya, semakin baik penerapan tata
nilai pengadaan barang/jasa di sebuah desa, maka akan semakin cepat maju,
berkembang, mandiri serta sejahteranya desa tersebut.
"Seorang Kades benar-benar dapat
mengaplikasikan keenam tata nilai itu secara baik dan benar dalam setiap
penyusunan rencana PBJ di desanya. Bahas bersama seluruh pemangku kepentingan
terkait melalui musyawarah untuk mufakat sebagai forum tertinggi yang ada di
desa," pesan Ahmad Syah.
Selain sejumlah pejabat di Pemkab Bengkalis, hadir juga Bimtek yang
ditaja Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa itu diantaranya Kajari
Bengkalis Rahman Dwi Saputra. Mantan
Kepala Tata Usaha Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau ini hadir dalam
kapasistasnya sebagai Jaksa Pengacara Negara dan memberikan materi tentang
pencegahan korupsi pada pengeloLaan keuangan desa. (Bku)