Penjabat Bupati Bengkalis, H Ahmad Syah Harrofie menggelar pertemuan dengan Plt Kadisdik dan jajaran terkait masalah dana sertifikasi kepala sekolah yang terancam tidak cair.
BENGKALIS, Beritaklik.Com - Penjabat (Pj) Bupati H Ahmad Syah Harrofie menginstruksikan
Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bengkalis agar segera menuntaskan
permasalahan ratusan Kepala Sekolah (Kepsek) di daerah ini yang tahun 2015 ini
terancam tidak memperoleh dana sertifikasi dari Pemerintah Pusat.
"Saya sudah perintahkan Plt Kepala Disdik untuk
menugaskan Sekretaris Disdik dan staf terkait untuk segera mengkoordinasikannya
Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan Dasar Menengah di Jakarta. Dalam minggu
ini juga koordinasi itu sudah harus dilakukan. Apa langkah-langkah yang akan
kita ambil, tentunya harus menunggu hasil koordinasi tersebut," ujar Ahmad Syah.
Hal itu disampaikan Asisten Pemerintahan dan
Kesejahteraan Masyarakat Pemerintah Provinsi Riau ini usai melakukan pertemuan
dengan Plt Kepala Disdik H Heri Indra Putra, Kamis (9/9/2015) kemarin. Turut
mendampingi Heri Indra Putra dalam pertemuan yang digelar di ruang kerja
Sekretaris Disdik tersebut, diantaranya Sekretaris Disdik Supardi.
Kemudian, Kabid Sarana dan Prasarana Disdik Hadi
Prasetyo, serta Kabid Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal Disdik
Purwanto. Sementara Pj Bupati Bengkalis dalam pertemuan tersebut Kepala Bagian
Humas Johansyah Syafri dan Kasubbag Peliputan dan Dokumentasi Bagian Humas Adi
Sutrisno.
Meskipun tidak merincinya, Ahmad Syah juga mengatakan,
dalam pertemuan yang berlangsung hampir satu jam itu, berbagai persoalan yang
dapat menghambat percepatan dan keberhasilan pembangunan pendidikan di
kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini, juga harus segera dicarilakn solusi
terbaik penyelesaiannya oleh Disdik Bengkalis.
Untuk informasi, saat ini sekitar ratusan Kepsek di
daerah ini, mulai Kepsek Sekolah Dasar sampai Sekolah Menengah Atas/Sederajat,
pada tahun 2015 ini, memang terancam tak bisa menerima dana sertifikasi guru
dari Pemerintah Pusat yang selama ini rutin mereka terima.
Penyebabnya, Data Pokok Pendidikan (Dapodik) para
Kepsek tersebut tidak lagi sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 10
ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) No 28/2010 tentang
Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah Madrasah. Khususnya data yang berkenaan
dengan masa jabatan mereka sebagai Kepsek.
Sesuai Permendiknas tersebut, masa jabatan seorang
Kepsek di satu sekolah tidak tak terbatas. Yaitu, paling lama selama 8 tahun.
Sementara para Kepsek tersebut masa tugasnya semuanya sudah melebihi
periodisasi maksimal yang diamanah Permendiknas No 28/2010 dimaksud.
Karena surat pengangkatan mereka sebagai Kepsek dalam
Dapodik sudah dianggap expired atau
kedaluwarsa itulah yang menyebabkan mereka pada tahun 2015 ini mereka terancam
tidak bisa menerima dana sertifikasi yang sebulannya rata-rata Rp 4 juta
rupiah.
Ironisnya lagi, menurut para Kepsek tersebut, selama
ini belum ada upaya-upaya nyata yang dilakukan Disdik Bengkalis. Meskipun
menurut pengakuan mereka hal ini sudah disampaikan kepada Disdik. Untuk itulah
dan agar persoalan ini tidak berlarut-larut, para Kepsek tersebut minta Pj
Bupati Bengkalis 'turun tangan'. Ikut membantu menyelesaikannya.
"Pertemuan dengan Plt Disdik ini diantaranya memang
dalam rangka menindaklanjuti permasalahan dana sertifikasi yang tahun 2015 ini terancam
bakal tidak dapat diterima para Kepsep tersebut. Secepatnya akan kita carikan
solusi terbaik. Namun itu tadi, tentunya masih menunggu hasil koordinasi Disdik
Bengkalis dengan Kebudayaan dan Pendidikan Dasar Menengah di Jakarta," ujar
Ahmad Syah, seraya mengaku menerima banyak laporan langsung dari sejumlah Kepsek
melalui telepon selulernya. (Bku)