Anas Belum Tersangka, Pimpinan KPK ke Selandia Baru

Sabtu, 09 Februari 2013

Anas Urbaningrum. (tribunnews.com)

JAKARTA-Santer beredar kabar bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menetapkan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum kasus suap proyek Gedung Olahraga di Bukit Hambalang, Sentul, Bogor. Dari hasil ekspose KPK, Kamis malam, 7 Februari 2013, menyebutkan KPK meyakini Anas menerima suap berupa duit yang kemudian dibelikan mobil Toyota Harrier pada 2010 lalu.

Menurut informasi yang beredar dari berbagai sumber, Anas diduga melanggar pasal suap karena menerima hadiah selaku penyelenggara negara. Pada saat penerimaan tersebut, Anas menjabat sebagai Ketua Fraksi Demokrat di DPR. "Dia diduga melanggar Pasal 12 a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," ujar sumber yang sempat membacakan surat perintah penyidikan Anas, seperti dikutip dari yahoo.com.

 

Dalam menentukan status hukum Anas beredar isu telah terjadi perpecahan di tubuh KPK, namun hal tersebut langsung dibantah oleh Ketua KPK, Abraham menegaskan tidak ada perbedaan pendapat maupun perpecahan dari para pimpinan KPK dalam menentukan status hukum Anas. Hanya saja, "Ada hal-hal yang mungkin perlu disinergikan," ujar dia. "Ini tidak mungkin diungkapkan ke hadapan publik."

 

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad, menegaskan seluruh pimpinan lembaga antirasuah telah sepakat untuk menetapkan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, sebagai tersangka. Namun, surat perintah penyidikan kasus suap Gedung Olahraga di Bukit Hambalang, Sentul, Bogor, masih belum diteken, walau sudah disiapkan.

"Sudah sepakat, tetapi kan harus ditandatangan semua (pimpinan KPK)," ujar Abraham seusai melantik Direktur Penuntutan KPK, Ranu Mihardja, dan Sekretaris Jenderal KPK, Anis Zaid Basalama, di kantornya, kemrin, Jumat, (8/2).

Abraham mengatakan KPK belum meneken surat itu lantaran tiga dari pimpinannya masih bertugas di luar daerah, yakni Bambang Widjojanto, Busyro Muqoddas, dan Adnan Pandu Praja. Adnan mengaku akan mengikuti sebuah penandatanganan nota kesepahaman di Selandia Baru pada pekan depan. "Tapi mudah-mudahan dalam satu atau dua (hari), tapi kita liat saja lah nanti lah," ujar dia tak melanjutkan kalimatnya.

Saat ditanyai sejauh mana bukti dugaan gratifikasi berupa mobil Anas, Abraham belum bersedia memberikan penjelasan. "Tunggu saja nanti karena kalau disampaikan sepotong-sepotong nanti jadi tidak utuh."

 

KPK Membantah

KPK membantah informasi terkait penetapan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan pusat olahraga Hambalang, bantahan tersebut ditegaskan oleh juru bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Sabtu (9/2). seperti di rilis Metrotvnews.com.

Ditegaskan Johan, sampai pagi ini belum ada surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan oleh KPK.

"Belum ada itu (sprindik Anas Urbaningrum). Memang tadi pagi saya sama Pak Busyro juga sudah membaca media yang memberitakan hal itu, tapi saya tegaskan belum ada," ujar Johan Budi. (bkw/yco/mnc)