
Staf Ahli Bupati Bengkalis Bidang Pembangunan dan Teknologi Informasi, H Zulfan Heri membacakan sambutan Penjabat Bupati Bengkalis dalam acara Sosialisasi Pemanfaatan Ruang, Rabu (16/09/2015).
Staf Ahli Bupati Bengkalis Bidang Pembangunan dan Teknologi Informasi, H Zulfan Heri membacakan sambutan Penjabat Bupati Bengkalis dalam acara Sosialisasi Pemanfaatan Ruang, Rabu (16/09/2015).
BENGKALIS, Beritaklik.Com - Guna meningkatkan pemahaman tentang penyelenggaraan tata
ruang, Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Tata Kota, Tata
Ruang dan Pemukiman menggelar Sosialisasi Pemanfaatan Ruang di salah
satu hotel yang ada di Bengkalis, Rabu (16/09/2015).
Sosialisasi
sehari ini diikuti 136 Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
se-Kabupaten Bengkalis dengan menghadirkan narasumber dari Kementerian
Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia, Herman M. Sobana.
Dalam
arahannya Penjabat Bupati Bengkalis, H Ahmad Syah Harrofie yang
diwakili Staf Ahli Bupati Bengkalis Bidang Pembangunan dan Teknologi
Informasi H Zulfan Heri menilai bahwa sosialisasi tersebut sangat
penting, mengingat BPD merupakan institusi yang mempunyai kewenangan
untuk membuat regulasi di tingkat desa.
"Oleh karenanya BPD harus
menguasai berbagai ketentuan-ketentuan seperti Undang-Undang Nomor 26
tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 15
Tahun 2010 Serta Standar Pelayan Minimal (SPM) Bidang Penataan Ruang
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Ri Nomor PRT/14/M/2010.
Sehingga nantinya BPD tidak mendapat kendala saat membuat legislasi atau
Peraturan Desa (Perdes) tentang Tata Ruang di desa", ujar Zulfan.
Lebih
lanjut Zulfan mengatakan, penataan ruang sangat diperlukan demi
terwujudkan ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif dan
berkelanjutan. Kemudian, penataan ruang juga tidak hanya di lingkungan
perkotaan, namun di wilayah pedesaan juga butuh penataan ruang yang
maksimal.
Langkah ini penting, agar ketika pemerintah akan
melakukan program pembangunan di desa, tidak berbenturan dengan
persoalan tata ruang. Oleh karena itu, Zulfan minta kepada BPD maupun
pemerintah desa, ke depan dapat memikirkan masalah penataan wilayah desa
dalam jangka panjang.
Apalagi saat ini, Pemkab Bengkalis
memfokuskan pembangunan dilakukan di desa, mulai dari Intruksi Bupati
Program Penguatan Infrastruktur Pedesaan (INBUP PPIP) sebesar Rp 1
Miliar, program ADD sebesar Rp 1 Miliar, UED - SP sebesar Rp 1 Miliar dan
program Anggaran Desa dari pusat yang mencapai Rp 200 juta perdesa.
Oleh
karena itu, sambung Zulfan, geliat pembangunan daerah yang mengarah ke
wilayah perdesaan harus didukung dengan ketersediaan tata ruang yang
memadai. Jangan sampai geliat pembangunan di pedesaan, justru
mengabaikan tata ruang kepentingan publik, seperti ruang terbuka hijau.
Hadir
dalam acara tersebut, Kepala Dinas Tata Kota, Tata Ruang dan Pemukiman
Pemkab Bengkalis Emri Juli Harnis, Kepala Badang Penelitian dan
Pengembangan Sopyan Hadi, Kepala Badan Perpustakaan Umum, Arsip dan
Dokumentasi H Khairuddin R Nur, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Amir
Fachri dan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi, H TS Ilyas.(Bku)