Penjabat Bupati Bengkalis, H Ahmad Syah Harrofie.
BENGKALIS, Beritaklik.Com - Entah
siapa yang menyebarluaskannya, namun saat ini santer berkembang informasi
bahwa, Kamis (17/9/2015) siang tadi, Penjabat (Pj) Bupati Bengkalis H Ahmad
Syah Harrofie bersama 5 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis
menghadap Pelaksana Tugas Gubernur Riau (Plt Gubri) H Arsyadjuliandi
Rahman di Pekanbaru.
Kelima anggota DPRD Bengkalis tersebut adalah Hendri,
Abi Bahrun, Adihan, Syaiful Ardi, dan Simon Lumban Gaol. Sejumlah hal dibahas dalam
pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Gubri tersebut. Diantaranya tentang
realisasi pemekaran tiga kecamatan di Kabupaten Bengkalis, yaitu Kecamatan Bandar
Laksamana, Bathin Selapan dan Talang Mandau.
Mengingat informasi itu tidak sesuai fakta dan bisa
ditafsirkan lain, Kepala Bagian Humas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis
Johansyah Syafri merasa perlu memberikan klarifikasi. Kata Johan, tidak benar
Ahmad Syah bersama kelima anggota DPRD Bengkalis tersebut menghadap Plt Gubri.
"Yang benar itu beliau mendamping Plt Gubri menerima
kedatangan kelima anggota DPRD Bengkalis dalam kapasitasnya sebagai Asisten
Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Pemprov Riau. Bukan ikut menghadap
sebagai Pj Bupati Bengkalis," tegas Johan.
Karena
itu pula ketika dia dan stafnya meminta arahan dan petunjuk pada Pj Bupati
Bengkalis apakah boleh ikut mendokumentasikan pertemuan tersebut, imbuh Johan,
Ahmad Syah dengan tegas melarangnya. Sama sekali tidak diperkenankannya
mengikuti pertemuan itu.
"Rasanya
tidak perlu. Kehadiran saya di sini bukan sebagai Pj Bupati Bengkalis, tapi
sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Pemprov Riau untuk
mendampingi Plt Gubri. Biar Humas Pemprov Riau yang mendokumentasikannya. Kabag
Humas standby saja. Nanti saya hubungi. Begitu arahannya saat dihubungi melalui
telepon selulernya," ungkap Johan.
Karena
itu pula, kata Johan lagi, rasanya tidak mungkin Plt Gubri meminta agar Ahmad
Syah untuk segera mengajukan Ranperda pemekaran tiga Kecamatan itu ke DPRD
Bengkalis dalam waktu dekat. Alasannya itu tadi. Kehadiran Ahmad Syah dalam
pertemuan itu bukan menghadap, tetapi mendampingi. Bukan sebagai Pj Bupati
Bengkalis, tetapi sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat
Pemprov Riau.
Sebab
itu pula, sambungnya, sangat kecil kemungkinan jika dalam pertemuan tersebut
Ahmad Syah juga langsung memberikan meginstruksikan kepada Kabag Pemerintahan
Sekretariat Daerah Bengkalis untuk menyiapkan berkas administrasi terkait
pengajuan Ranperda pemekaran ketiga kecamatan tersebut sebagaimana informasi
yang saat ini berkembang.
Terkait
langkah-langkah yang akan diambil berkenaan dengan hasil pertemuan tersebut,
ujar Johan, tentu harus menunggu surat resmi dari Plt Gubri ke Pj Bupati
Bengkalis. Setelah surat itu diterima, katanya, baru ditentukan langkah
selanjutnya. Seperti membahasnya di jajaran eksekutif serta mengkoordinasikan
dan mengkonsultasikannya dengan DPRD Bengkalis sebagai institusi.
Dibagian lain, Johan membenarkan jika dalam pertemuan itu Plt Gubri membacakan
konsep surat kepada Pj Bupati Bengkalis yang isinya diantaranya meminta agar
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk pemekaran kecamatan tersebut segera
dipersiapkan.
"Mungkin
isi konsep surat yang dibacakan itu yang diterjemahkan dan diinformasikan bahwa
Plt Gubri sudah meminta Pj Bupati Bengkalis untuk segera menyiapkan Ranperda
dimaksud," Johan memberikan analisis.
Johan
menambahkan, karena Ahmad Syah hadir dalam kapasitasnya sebagai Asisten
Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Pemprov Riau untuk mendampingi Plt
Gubri, maka dalam pertemuan itu Ahmad Syah sama sekali tidak menggunakan tanda
jabatan sebagai Pj Bupati Bengkalis.
"Dari informasi yang saya peroleh, beliau hanya
menggunakan batik sebagaimana juga pegawai Pemrov Riau lainnya yang setiap Kamis
memang dijadwalkan menggunakan busana batik Riau," pungkas Johan.(Bku)