Mangkir di Panggil Polisi, Abraham Samad Terancam Dijemput Paksa

Sabtu, 19 September 2015

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non aktif Abraham Samad mendatangi Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, Rabu (24/6/2015). Samad diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang Ketua KPK atau yang biasa disebut kasus rumah

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non aktif Abraham Samad mendatangi Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, Rabu (24/6/2015). Samad diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang Ketua KPK atau yang biasa disebut kasus rumah kaca.

MAKASSAR, Beritaklik.Com - Penyidik Polda Sulsel rencananya melimpahkan Abraham dan berkas perkara Abraham Samad ke penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel sebelum Salat Jumat (18/9/2015) ini. Hanya saja, ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, dipastikan tidak akan hadir. Ia pun bakal dijemput paksa.

Kemarin, sahabat Abraham Samad di Makassar "siaga 1". Mereka konsolidasi menyambut pelimpahan berkas kasus dugaan pemalsuan kartu keluarga (KK) yang menyeret Abraham sebagai tersangka.

Konsolidasi sehabat di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Jl Pelita Raya, Kota Makassar.

Koordinator Tim Advokasi Abraham Samad di Sulawesi Selatan, Adnan Buyung Azis, memastikan Abraham tidak akan hadir dalam pelimpahan berkas tersebut.

Humas Polda Sulselbar Kombes Pol Frans Barung Mangera, mengatakan, tim hukum Abraham telah menyampaikan ketidakhadiran mantan Koordinator Anti Corruption Committee (ACC) tersebut.

Hanya saja dia mengingatkan bahwa tidak ada yang kebal hukum.

"Jika pekan depan Abraham tak hadir lagi, polisi siap menjemput paksa," katanya.

Kronologis kasus Abraham dan KK Feriyani:

12 Februari 2015
- Feriyani melaporkan Abraham Samad ke Bareskrim Polri. Abraham dilaporkan terkait pemalsuan dokumen

9 Februari 2015
- Polda Sulselbar menetapkan Abraham Samad sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan KK

24 Februari 2015
- Dari jadwal pemeriksaan di Polda Sulselbar
- Kasus dugaan pemalsuan dokumen
- Sakit mag setelah diperiksa 30 menit

20 Februari 2015:
- Dari jadwal pemeriksaan di Polda Sulselbar
- Kasus dugaan pemalsuan dokumen
- Alasan:
1. Polda tidak melampirkan sprindik dalam surat panggilan sehingga belum ada penyidikan yang dimulai oleh Polda Sulselbar
2. Sudah ada agenda yang sudah lama dijadwalkan
3. Kirim surat pemberitahuan ke polda

10 Maret 2015
- Dari panggilan Polda Sulsel
- Kasus dugaan pemalsuan dokumen
- Alasan: Ada urusan mendadak

1 September 2015
- Dari panggilan Bareskrim Polri
- Kasus Rumah Kaca
- Alasan: Kurang fit, tak siap diperiksa.

Sumber : tribunpekanbaru.com (Bki)