Cegah Alih Fungsi Lahan, Ini Solusi yang Ditawarkan Pj Bupati Bengkalis

Rabu, 23 September 2015

Pj Bupati Bengkalis H Ahmad Syah Harrofie berdialog dengan Ketua Gapoktan Desa Langkat Jemadi, Rabu (22/9/2015).

BENGKALIS-Semakin berkembangnya kebutuhan ekonomi dan sosial di sebuah desa, tentu akan menyebabkan adanya pengembangan dan perubahan peruntukkan kawasan-kawasan yang ada. Hal itu bila tidak diatur sedemikian rupa, bisa saja menjadi tidak terkendali. Misalnya terjadinya alih fungsi lahan yang sangat cepat.  Untuk itu, masing-masing desa di daerah ini didorong segera memiliki Peraturan Desa tentang Tata Ruang Desa (Perdes TRD).
Solusi itu disampaikan Penjabat Bupati Bengkalis, H Ahmad Syah di sela-sela meninjau lahan persawahan di Desa Langkat, Kecamatan Siak Kecil, Rabu (22/9/2015). Salah satu informasi yang diperolehnya dalam peninjauan itu, akibat alih fungsi lahan menjadi perkebunan kelapa sawit, saat ini lahan persawahan di Siak Kecil berkurang luasnya.