''Karena beralih fungsi
menjadi kebun sawit, saat ini diperkirakan luas lahan persawahan di Siak Kecil
kurang dari 1.000 hektar dari awalnya sekitar 1.500 hektar,'' papar Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan)
Desa Langkat Jemadi, saat berdialog dengan kepada Ahmad Syah.
Selain dapat mencegah
terjadinya alih fungsi lahan seperti di Siak Kecil itu, menurut Asisten Pemerintahan
dan Kesejahteraan Masyarakat Pemprov Riau ini, banyak manfaat jika desa memiliki
Perdes TRD.
''Intinya, dengan adanya Perdes
TRD berarti desa telah
berupaya untuk menghindari konflik dan membentengi kepentingan masa depan warga
desa untuk jangka panjang,'' ungkap Ahmad Syah.
Dalam Perdes TRD
itu, setidaknya harus memuat struktur dari pemanfaatan dan peruntukan
ruang-ruang yang ada di desa, tata batas desa dan sebagainya. Sehingga dengan
adanya Perdes TRD tersebut, tata ruang desa akan semakin jelas pemanfaatan dan
peruntukkan wilayah desa.
Sebagai sebuah mekanisme
dan aturan yang mengatur pengunaan dan tata ruang, imbuhnya, adanya Perdes TRD
ini akan mengamankan struktur ruang desa dari pemanfaatan yang tidak terencana.
Baik itu karena maraknya pembangunan di desa, pertambahan penduduk maupun
penyebab lainnya.
''Pentingnya Perdes TRD ini untuk membentengi dan melindungi kehidupan
seluruh warga desa agar sumber daya alam yang ada memberikan manfaat sebesar-besarnya
bagi desa dan warganya. Bukan justru
sebaliknya dikuasai pihak lain secara berlebihan yang dapat menyebabkan mereka
bukan hanya menjadi penonton tetapi juga bahkan bisa jadi penumpang bila tidak
diatur sedemikian rupa,'' katanya lagi.
Dikatakan Ahmad Syah, keberadaan Perdes diakui
sebagai salah
satu bentuk peraturan perundang-undangan sejak diundangkannya Undang-Undang (UU)
No 10/2014 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan. ahirnya UU No 6/2014 tentang Desa memberikan
pengakuan yang lebih kuat kepada desa sebagai entitas wilayah
yang memiliki otonomi dan kewenangan sendiri.
Termasuk dalam menentukan TRD. Tentunya hal tersebut tidak boleh bertentangan
dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi.
Mengenai mekanisme pembuatannya, secara ringkas Ahmad Syah menjelaskan
bahwa, Rancangan Perdes TRD tersebut, baik itu yang diajukan Kepala Desa (Kades) maupun atas inisiatif
Badan Permusyawaratan Desa (BPD), harus dibahas
dan disepakati Kades bersama BPD. Rancangan tersebut juga harus disosialisasikan
atau dikonsultasikan kepada masyarakat.
''Hasil masukkan dari
masyarakat terkait Rancangan Perdes TRD yang sudah dibuat akan difinalisasi selanjutnya
diajukan ke Pemerintahan Kabupaten Bengkalis untuk dievaluasi terlebih dahulu
sebelum ditetapkan menjadi Perdes TRD. Mekanismenya begitu,'' jelasnya.
Ahmad Syah menambahkan,
sudah mengintruksikan Dinas Tata Kota, Tata Ruang, dan Pemukiman untuk membantu
proses percepatan agar masing-masing desa di kabupaten berjuluk Negeri
Junjungan ini, secepatnya memiliki Perdes TRD.
Apalagi 136 Ketua BPD se-Kabupaten Bengkalis, katanya, belum lama ini sudah memperoleh sosialisasi
tentang pemanfaatan ruang yang juga
ditaja Dinas Tata Kota, Tata Ruang, dan Pemukiman. ***