Indonesia Kini Punya UU Pencegahan Terorisme

Selasa, 12 Februari 2013

Sidang Paripurna DPR RI

JAKARTA-Setelah melalui perjalanan panjang akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme menjadi Undang-Undang dalam Sidang Purna DPR RI pada hari Selasa (12/2) . Hal tersebut atas dasar kesepakatan DPR guna memperjelas posisi Indonesia dalam memerangi teroris. Sidang yang dihadiri lebih dari setengah dari 560 Anggota DPR RI, yaitu sekitar 327 orang berjalan relatif lancar dan dihadiri oleh semua fraksi. Menurut Salah satu Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso Indonesia sudah memiliki paying hukum tentang pencegahan terorisme.

"Dengan demikian negeri kita sudah memiliki payung hukum yang cukup gagah terkait isu terorisme," kata Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santosa dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.

Dikatakan Prio, pentingnya pengesahan RUU menjadi UU ialah agar regulasi penegakan HAM di Indonesia. Ia juga menambahkan mengenai pengesahan tersebut yang selanjutnya penegak hukum tidak boleh lagi kecolongan dengan aksi terorisme yang sempat marak tahun lalu.

Sementara itu, mewakili pemerintah Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin mengatakan, menyambut baik mengenai pengesahan Undang-Undang terorisme tersebut, karena bukan hanya pelakunya saja yang dapat dijerat hukum, akan tetapi bagi yang penyokong dana juga dapat dikenai saksi. Ia juga menambahkan, selama ini hanyalah mengejar pelaku maka kini menjadi orientasi aliran dana agar kejahatan itu dapat segera ditangani.

"Pendanaan terorisme merupakan urat nadi dari kejahatan itu sendiri," kata Amir 

Dikatakan Amir, apabila dalam perjalannya diketahui adanya transaksi mencurigakan oleh PPATK, maka rekening tersebut dapat diblokir untuk kepentingan penyidikan. Bahkan jika terbukti bahwa uang tersebut digunakan untuk kegiatan terorisme maka pelaku diganjar dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

"Ini juga akan menjadi landasan hukum bagi Indonesia untuk bekerja sama dengan internasional dalam rangka penanggulangan terorisme," imbuh Amir.(bk.1)