"Saya sudah memberikan surat pengunduran diri
kepada Penjabat Bupati Bengkalis, Ahmad Syah Harrofie usai rapat Senin
(5/10/2015) malam sekitar pukul 22.00 WIB di rumah dinas Bupati Bengkalis,
Wisma Sri Mahkota," ujar lulusan APDN angkatan 13 tahun 1989 dan Universitas
Padjajaran (pasca sarjana, red) tahun 1999 ini sebagaimana dipublikasikan
sejumlah media.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Bagian Humas Pemkab
Bengkalis Johansyah Syafri mengatakan juga sudah membaca adanya pemberitaan
tentang pengunduran diri Camat Mandau itu sebagai ASN. Namun Johan mengatakan
belum mengetahui persis alasannya.
Begitu pula tentang kebenaran bahwa Hasan Basri langsung
menyampaikan surat pengunduran dirinya itu kepada Ahmad Syah usai rapat Senin
malam lalu di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis.
"Pada rapat Senin malam lalu Camat Rupat memang
hadir. Tapi setahu saya hanya sebagai peserta rapat, karena seluruh camat
se-Kabupaten Bengkalis memang diundang hadir dalam rapat tersebut. Saya tidak mengetahui
jika ada pertemuan khusus antara Camat Mandau dan Pj Bupati Bengkalis usai
rapat," ujar Johan, Rabu (7/10/2015), seraya mengatakan rapat tersebut adalah
rapat evaluasi kegiatan bulan September 2015.
Terlepas dari benar tidaknya Camat Mandau sudah
menyampaikan mengundurkan diri kepada Pj Bupati Bengkalis, Johan yang juga ikut
sebagai peserta dalam rapat tersebut menambahkan, seorang ASN dibenarkan
mengundurkan diri atau diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas
permintaan sendiri.
"Sebagaimana diatur Pasal 87 ayat (1) huruf b, PNS
tersebut diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri," ujar Johan. Karena itu, kalau memang benar adanya, maka
keputusan Camat Mandau tersebut ingin berhenti sebagai PNS, imbuh Johan,
merupakan hal yang biasa. Karena merupakan hak seorang PNS, tidak usah
dibesar-besarkan atau dikait-kaitan dengan hal-hal lain.
"Namanya juga hak, siapapun PNS-nya boleh
menggunakannya. Jangankan PNS, seorang Presiden pun sebagaimana Presiden
Soeharto dahulu, juga boleh mengundurkan diri dari jabatannya dan hal demikian dibenarkan
peraturan perundang-undangan," ujar Johan. (Bku)