Kabag Humas Pemkab Bengkalis, Johansyah Syafri.
BENGKALIS, Beritaklik.Com - Kepala Bagian Humas Pemkab Bengkalis Johansyah Syafri
memberikan klarifikasi terkait adanya
pemberitaan yang mengatakan masa tugas Komisari BUMD PT Bumi Laksamana Jaya
(BLJ) sudah berakhir. Kedua Komisaris dimaksud adalah Mukhlis (Komisaris Utama)
dan Burhanuddin (Komisaris).
"Kalau mengacu pada Keputusan Bupati
Bengkalis No 206/KPTS/III/2012 tentang Pengangkatan Komisaris Utama dan Anggota
Komisaris Perseroan Daerah PT BLJ tanggal 30 Maret 2012, hingga saat ini
jabatan keduanya belum berakhir," jelas Johan (7/10/2015).
Sebab, imbuh Johan, dalam Keputusan Bupati
Bengkalis No 206/KPTS/III/2012 tersebut, baik itu jabatan Komisaris Utama
maupun Anggota Komisaris adalah 5 (lima) tahun. Artinya, jabatan keduanya
baru akan berakhir 30 Maret 2017
mendatang.
Johan mengatakan tidak mengetahui dari mana
sumber informasi yang beredar yang mengatakan Mukhlis dan Burhanuddin diangkat
sebagai Komisaris Utama dan Anggota Komisaris PT BLJ tahun 2011.
Sepengetahuannya, imbuh Johan, dalam Undang-Undang
(UU) No. 40 Tahun 2007 tentang PT, tidak disebutkan adanya istilah Badan
Pengawas sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri)
Nomor 50 Tahun 1999 tentang Kepengurusan BUMD.
"Sementara dalam Pasal 4 UU No. 40 Tahun 2007
dijelaskan bahwa terhadap Perseroan berlaku UU No. 40 Tahun 2007 ini. Begitu
juga anggaran dasar perseroan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan
lainnya," jelasnya. (Bku)