
Penjabat Bupati Bengkalis, H Ahmad Syah Harrofie.
Penjabat Bupati Bengkalis, H Ahmad Syah Harrofie.
BENGKALIS, Beritaklik.Com - Penjabat
Bupati Bengkalis H Ahmad Syah Harrofie membenarkan jika Camat Mandau H Hasan
Basri telah mengajukan pengunduran diri. Baik sebagai Aparatur Sipil Negara
(ASN) maupun dari jabatannya.
"Memang
benar Camat Mandau telah mengajukan pengunduran diri secara tertulis sebagai
ASN maupun dari jabatannya. Surat pengunduran dirinya langsung disampaikannya
kepada kita usai rapat evaluasi di Wisma Daerah Sri Mahkota Senin (5/10/2015)
malam lalu," jelasnya.
Mengenai
alasan pengunduran diri Camat Mandau itu, Ahmad Syah mengemukakan, ada beberapa
faktor yang dikemukakan mantan Camat Bukit Batu tersebut dalam surat
pengunduran dirinya. Pertama karena alasan kesehatan.
Sementara
alasan lainnya berkaitan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
tidak membolehkan seorang ASN terlibat di dalamnya. Misalnya ikut langsung
atau tidak langsung dalam kegiatan politik praktis maupun menjadi direksi
sebuah perusahaan.
"Selain
masalah kesehatan, beliau ingin terjun dalam bisnis tapioka dan menjadi
direktur sebuah perusahaan swasta. Karena itu Camat Mandau mengajukan surat
pengunduran diri. Sebab sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf q
Peraturan Pemerintah No 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)
seorang PNS golongan IVa ke atas, dilarang menjadi direksi di perusahaan
swasta. Sementara Camat Mandau pangkatnya suah IVb" jelas Ahmad Syah usai
mengikuti kegiatan di Gedung Daerah Datuk Laksamana Raja Di Laut, Kamis
(8/10/2015).
Ketika
ditanya apakah salah satu alasan Camat Mandau mengundurkan diri tersebut jugs
terkait 'syahwat politiknya' yang tak bisa netral dan memutuskan untuk tetap
mendukung salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis pada
pemilihan 9 Desember 2015 mendatang, Ahmad Syah enggan mengemukakannya secara
terang-terangan.
Namun secara
tersirat, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Pemerintah Provinsi
Riau ini, membenarkannya. "Kita rasa soal itu tak perlu dijelaskan lagi.
Rekan-rekan wartawan sudah mengetahuinya sendiri. Tak perlu seperti ungkapan
'sudah gaharu cendana' pula," ujarnya diplomatis.
Di bagian
lain mantan Ketua KNPI Provinsi Riau ini mengatakan saat ini surat pengunduran
diri Camat Mandau tersebut sedang diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
oleh Badan Kepegawaian Daerah. Janjinya, apabila prosesnya sudah selesai akan
segera dipublikasikan.
Terlepas
dari proses dimaksud, sebagai atasan Ahmad Syah mengatakan sudah memberikan
masukkan dan meminta Camat Mandau meninjau ulang keputusannya untuk
mengundurkan diri tersebut.
"Namun
keputusan beliau sudah bulat. Tak bisa diganggu gugat. Kata beliau,
keputusannya itu diambil sudah melalui sholat Istikharah," papar Ahmad
Syah menirukan ucapan Hasan Basri, seraya meminta semua pihak menghargai
keputusan Camat Mandau itu untuk menggunakan haknya untuk mengundurkan diri
sebagai seorang ASN.
Untuk
diketahui, sebelum ada keputusan resmi dari pejabat berwenang, meskipun sudah
mengajukan surat pengunduran diri, Camat Mandau tetap harus melaksanakan tugas
dan kewajibannya sebagai seorang ASN dan Camat Mandau sebagaimana biasannya.
Terpisah, Kepala
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bengkalis melalui Sekretaris Dwi Kornialis
mengatakan secara aturan kepegawaian, PNS yang telah mengabdi di atas 20 tahun dan
berumur 50 tahun, memang boleh mengajukan pengunduran ini. Namun tentunya setelah mendapat persetujuan
Bupati terlebih dahulu berdasarkan pertimbangan yang matang. (Bku)