Kepala BPMPD Bengkalis Eduar. (ist)
BENGKALIS-Permohonan pinjaman UED-SP belum bisa dicairkan, mengingat BPMPD akan melakukan rolling dan perpanjangan kontrak para pendamping desa.
Demikian diungkapkan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Bengkalis, H Eduar saat dihubungi, Selasa (12/2). BPMPD Bengkalis akan melakukan roling sejumlah petugas Pendamping Desa di Kabupaten Bengkalis. Terkait kebijakan tersebut, selama dua bulan terakhir masyarakat yang mengajukan pinjaman UED-SP belum bisa dicairkan.
“Dalam waktu dekat kita akan lakukan roling para pendamping desa, dan ini tentunya sesuai evaluasi yang sudah dilakukan. Selain itu, SK mereka juga akan diperbaharui dan ini juga menjadi salah satu alasan mengapa permohonan masyarakat untuk sementara belum dikabulkan,” jelas Eduar.
Evaluasi dan roling
petugas pendamping desa bagian dari langkah untuk memberikan pelayanan yang
lebih baik kepada masyarakat.
“Seperti pernah saya sampaikan beberapa hari lalu,
hasil evaluasi itu bisa saja mereka dirolling atau bahkan kontraknya diputus.
Untuk itu, kami berharap masyarakat sabar sampai proses ini selesai dilakukan.
Insyaallah prosesnya tidak lama,” ujar Eduar.
Hal
senada juga disampaikan oleh salah seorang pengurus UED-SP di desa Kelemantan
Kecamatan Bengkalis, dua bulan terakhir banyak warga yang mengajukan pinjaman
ke UED-SP, namun permohonan tersebut belum bisa dikabulkan. “Mereka yang
mengajukan pinjaman berharap agar bisa sesegera mungkin mendapatkan pinjaman.
Kita juga sudah sampaikan alasannya,” jelas Maharani, Selasa (12/2).
Eduar juga menjelaskan peran kepala desa terkait proses pencairan dana UED-SP yang diajukan masyarakat. Verifikasi kepala desa hanya sebatas persetujuan pencairan, sedangkan soal layak tidaknya seseorang menerima dana UED-SP, tergantung dari hasil survey pengurus UED-SP.
“Intinya kalau hasil survei pengurus UED-SP menyimpulkan seseorang itu berhak dan pantas mendapatkan bantuan, ya saya yakin kepala desa akan mencairkan pinjaman itu. Karena layak dan tidaknya seseorang mendapatkan dana pinjaman, pengurus UED-SP yang menentukan bukan kepala desa,” paparnya lagi.(bku)