Selain imbauan
lisan dan mewajikan setiap ASN menandatangani Pakta Integritas, Asisten Pemerintahan
dan Kesejahteraan Masyarakat Pemerintah Provinsi Riau ini kembali memberikan
imbauan secara tertulis.
Imbauan tersebut
dituangkan Ahmad Syah dalam Surat Edaran (SE) No. 970/BKD-PK/2015/1121. Selain
kepada Sekretaris Daerah, seluruh pejabat eselon II dan Kepala Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD), SE tertanggal 2 Oktober 2015 itu juga ditujukan kepada
seluruh Camat, Kepala Bagian Sekretariat Daerah, Direktur RSUD Mandau, Sekretaris
KPU dan Lurah se-Kabupaten Bengkalis.
Melalui SE
tersebut, Ahmad Syah mengingatkan, bagi ASN yang melanggar, maka sesuai
Peraturan Pemerintah No 53/2010, akan
diberi hukuman disiplin tingkat sedang dan berat. Disiplin sedang dan berat ini
akan diberikan apabila ASN memberikan dukungan kepada calon yang mengikuti
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis tahun 2015.
Menurut Ahmad
Syah sebagaimana SE itu, adapun yang termasuk dalam kategori memberikan
dukungan dimaksud, yaitu terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon
Bupati dan Wakil Bupati yang mengikuti Pilkada serentak tahun 2015, dan
menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya dalam kegiatan kampanye.
Kemudian,
membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntukan atau merugikan salah satu
pasangan calon selama kampanye, serta mengadakan kegiatan yang mengarah kepada
keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelumnya,
selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan,
atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota
keluarga dan masyarakat.
Sesuai
larangan tersebut, dalam SE itu Ahmad Syah juga mengintruksikan kepada seluruh
ASN di lingkungan Pemkab Bengkalis agar menjaga netralitas dalam pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis.
Kemudian,
tidak menggunakan asset pemerintah seperti ruang rapat/aula, kendaraan dinas,
perlengkapan kantor dan asset pemerintah lainnya dalam kampanye calon Bupati
dan Wakil Bupati Bengkalis yang mengikuti Pilkada serentak tahun 2015.
Selanjutnya,
bagi ASN yang tidak mentaati ketentuan dan atau melakukan pelanggaran terhadap
larangan tersebut, akan dijatuhi hukuman disiplin sedang samai dengan berat
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Untuk
menjamin efektifitas pelaksanaan SE yang juga merupakan tindak lanjut surat
Pengawas Pemilihan Kabupaten Bengkalis No 78/Panwas-Bks/IX/2015itu, Ahmad Syah
juga menginstruksikan seluruh Kepala SKPD melakukan pengawasan terhadap ASN di
lingkungan satuan/unit kerja masing-masing selama penyelenggaraan pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis tahun 2015.
''Terhadap
pelanggaran yang dilakukan ASN di lingkungan SKPD masing-masing, agar dicatat
dalam berita acara dan disampaikan kepada Penjabat Bupati Bengkalis dalam
kesempatan pertama,'' tegas Ahmad Syah di akhir SE yang juga ditembuskan kepada
Gubernur Riau tersebut.
Ketika
dikonfirmasi, Kepala Bagian Humas Pemkab Bengkalis, Johansyah Syafri
membenarkan adanya No. 970/BKD-PK/2015/1121. ''Saya sudah menerima SE itu,''
jelas Johan, Selasa (13/10/2015). (Bku)