
BENGKALIS, Beritaklik.Com - Tercatat sampai saat ini ada beberapa sekolah baik tingkat SD maupun SLTA
yang belum memiliki kepala sekolah. Dikhawatirkan, ketiadaan kepala sekolah
tersebut akan membuat proses administrasi ijazah bagi lulusan sekolah
bersangkutan terkendala.
Berdasarkan data yang dihimpun, beberapa sekolah SD yang belum memiliki kepala
sekolah adalah SDN 13, SDN 3, SDN 14, SDN 18, SDN 36, SDN39, SDN 41, SDN 47,
SDN 24 dan SDN 48. Kemudian untuk tingkat SLTA ada satu sekolah, SMK 3.
Salah seorang warga, Yanto yang anaknya akan lulus di salah satu SD tersebut
mengaku khawatir kalau ijazah anaknya nanti tidak keluar. "Ijazah itu akan
harus ditanda tangan kepala sekolah. Kalau kepala sekolahnya tidak ada, siapa
yang akan menandatangani. Bisa-bisa tidak keluar ijazahnya," ujarnya kepada
wartawan, Senin (18/5).
Terkait persoalan itu, pemerhati sosial Riduan sangat menyayangkan masih adanya
sekolah-sekolah yang belum memiliki kepala sekolah. Padahal kekosongan jabatan
tersebut menurut sepengetahuan dirinya, beberapa diantaranya sudah cukup lama. "Saya heran, kekosongan jabatan kepala sekolah ini sudah cukup lama tapi mengapa
belum diisi juga. Seharusnya, ini menjadi skala prioritas dari Dinas
Pendidikan, jangan hanya mengurus pendirian perguruan tinggi," katanya.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Bengkalis melalui Sekretaris Dinas
Pendidikan, Supardi mengakui masih adanya sekolah-sekolah yang belum memiliki
kepala sekolah. Namun, pihaknya menjamin kekosongan kepala sekolah tersebut
tidak akan menyebabkan administrasi ijazah terganggu.
"Kita pastikan tidak akan terganggu karena untuk sekolah-sekolah yang kosong
itu akan kita tunjuk seorang pelaksana tugas (Plt)," kata Supardi. Menurut
Supardi, administrasi penunjukan Plt kepala sekolah sedang dalam proses dan
dalam waktu dekat mudah-mudahan sudah tuntas. "Jadi nanti Plt kepala sekolah
yang akan menandatangani ijazah," katanya.
Terkait dengan belum dilantiknya kepala sekolah definitif, Supadi menjelaskan
Disdik tidak mau asal tunjuk, melainkan harus mereka yang benar-benar qualified
untuk menduduki posisi kepala sekolah. Kemudian, berdasarkan diskusi dengan
BKD, pelantikan kepala sekolah dalam waktu dekat juga sudah tidak memungkinkan
karena terbentur dengan aturan. "Pak Bupati sudah tidak bisa melantik lagi
karena masa jabatannya sudah mau habis," ujar Supardi. (Bku)