
BENGKALIS, Beritaklik.Com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis saat ini
tengah membidik dua kasus dugaan tindak pidana korupsi, yaitu pembangunan
dermaga penyeberangan roro di Sungai Selari Kecamatan Bukitbatu dan stadion
mini di Siak Kecil.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Yanuar
Rheza Muhammad, Selasa (19/05/2015) mengungkapkan bahwa pihaknya tengah
mendalami dua proyek yang diduga terjadi unsur pelanggaran.
Dijelaskan Rheza kedua proyek tersebut adalah proyek pengerjaan pembangunan
dermaga penyeberangan roro di desa Sungai Selari kecamatan Bukitbatu sebesar
Rp26 miliar yang dikerjakan BUMN PT.Nindya Karya dan proyek pembangunan stadion
mini di desa Lubuk Muda kecamatan Siak kecil.
"Kami tengah mendalami dengan melakukan penyelidikan terhadap kedua proyek yang
diduga melanggar ketentuan tersebut. Proyek pembangunan dermaga roro di Sungai
Selari, masyarakat sudah mengetahuinya sampai saat ini masih dikerjakan
rekanan, dimana dari sisi terminal juga diduga bermasalah. Demikian juga halnya
dengan pembangunan stadion mini Siak Kecil tahap kedua sebesar Rp 8 milyar yang
diduga menyalahi bestek," terang Rheza.
Kejari Bengkalis tukas Rheza, masih melakukan penyelidikan terkait adanya unsur
tindak pidana dugaan korupsi dalam kedua proyek yang menelan biaya lumayan
besar tersebut. Untuk proyek pembangunan dermaga roro di Sungai Selari, Kejari
menyelidiki dasar pemberian addendum serta usulan terminal mencapai 90 persenan
dari keseluruhan nilai proyek Rp 26 miliar.
Sedangkan untuk pembangunan stadion mini Siak Kecil menurutnya, ada kelalaian
serta kejanggalan dalam pelaksanaannya. Tim dari Kejari Bengkalis sendiri sudah
turun ke lapangan mengecek kondisi fisik stadion. Sejauh ini Kejari
menyimpulkan ada pelanggaran aturan yang terjadi dalam pelaksanaan proyek
tersebut dilapangan, terutama dari sisi bestek.
"Dalam beberapa hari kedepan kita akan
memeriksa pelaksana proyek serta penanggungjawab proyek tersebut. Pembangunan
dermaga roro berada di Dinas Perhubungan, Telekomunikasi dan Informatika
sedangkan proyek stadion mini di Dinas Pekerjaan Umum," ujar Rheza menjelaskan.
Penanganan Sampai Tuntas
Menanggapi kedua kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani Kejari
Bengkalis itu, pegiat LSM dari Badan Anti Korupsi-Lembaga Investigasi
Penyalahgunaan Uang Negara (BAK-LIPUN) Bengkalis Abdul Rahman S meminta Kejari
Bengkalis supaya menanganinya sampai tuntas.
Ia memberi apresiasi atas cepat tanggapnya Kejari Bengkalis dalam menangani
kedua perkara proyek itu, tapi jangan sampai putus ditengah jalan atau hanya
pada tersangka yang merupakan eksekutor. Melainkan pengambil kebijakan dalam
kedua proyek tersebut jangan sampai luput dari jerat hukum apabila memang
terbukti bersalah.
"Semua orang yang melintas dari Sungai Pakning ke Pulau Bengkalis via pelabuhan
roro Sungai Selari melihat kalau rekanan pelaksana bekerja tanpa mengindahkan
waktu, melewati masa ddendum 50 hari. Kemudian pemberian addendum juga
merupakan hal yang tidak wajar, karena addendum boleh diberikan kepada proyek
yang bersifat emergency atau darurat dan bisa selesai 100 persen pada pemberian
addendum tersebut," jelas Abdul Rahman.
Ketua BAK-LIPUN itu juga berharap penanganan kedua kasus itu bisa secepatnya.
Karena kedua proyek itu diduga bermasalah dari beberapa aspek hukum, sehingga
harus diselesaikan melalui proses hukum. "Kita berharap Kejari Bengkalis serius
menuntaskan kedua kasus tersebut," tutup Abdul Rahman. (Bku)