7 Pemburu Gading Gajah Terancam 5 Tahun Penjara‎

Rabu, 03 Juni 2015

BENGKALIS, Beritaklik.Com - Tujuh orang pelaku pemburu gading gajah di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Februari 2015 lalu, sedang menjalani proses pemeriksaan berkas untuk dilakukan persidangan di Kejari Bengkalis. Kasus ini merupakan limpahan dari Kejati Riau.

Kasi Pedana Umum (Pidum) Kejari Bengkalis, Mico Wave Sitohang‎ kepada wartawan, Kamis (28/5/2015) mengatakan, berdasarkan kronologis kejadian, sekitar Februari 2015 lalu, 7 orang tersangka diamankan Polda Riau lantaran melakukan aksi perburuan terhadap hewan yang dilindungi untuk diambil gadingnya.

"Peristiwa itu terjadi di hutan akasia, tepatnya di Desa Pait, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. Selain meringkus 7 orang tersangka, aparat Kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa 6 potong gading gajah dan senjata api untuk berburu," ujar Mico.

Dari 7 tersangka tersebut, sebagian ada yang berasal dari Bengkalis dan sebagian lagi dari Medan. Mereka adalah FD (51 tahun), IK (25), AS (46), HS (19), MD (52), RS (42) dan H (40). "Atas perbuatan ‎mereka, ke-7 tersangka dikenakan pasal 40 ayat 2 pasal 21 ayat 2 huruf a UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara‎," tutup Mico. (Bku)