BENGKALIS, Beritaklik.Com - Tujuh orang pelaku pemburu gading gajah di Kecamatan Pinggir, Kabupaten
Bengkalis, Februari 2015 lalu, sedang menjalani proses pemeriksaan berkas untuk
dilakukan persidangan di Kejari Bengkalis. Kasus ini merupakan limpahan dari
Kejati Riau.
Kasi Pedana Umum (Pidum) Kejari Bengkalis, Mico Wave Sitohang kepada wartawan,
Kamis (28/5/2015) mengatakan, berdasarkan kronologis kejadian, sekitar Februari
2015 lalu, 7 orang tersangka diamankan Polda Riau lantaran melakukan aksi
perburuan terhadap hewan yang dilindungi untuk diambil gadingnya.
"Peristiwa itu terjadi di hutan akasia, tepatnya di Desa Pait, Kecamatan
Pinggir, Kabupaten Bengkalis. Selain meringkus 7 orang tersangka, aparat
Kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa 6 potong gading gajah dan
senjata api untuk berburu," ujar Mico.
Dari 7 tersangka tersebut, sebagian ada yang berasal dari Bengkalis dan
sebagian lagi dari Medan. Mereka adalah FD (51 tahun), IK (25), AS (46), HS
(19), MD (52), RS (42) dan H (40). "Atas perbuatan mereka, ke-7 tersangka
dikenakan pasal 40 ayat 2 pasal 21 ayat 2 huruf a UU No 5 Tahun 1990 tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman
maksimal 5 tahun penjara," tutup Mico. (Bku)