Wakil Presiden RI, Boediono (Ist)
JAKARTA-Wakil Presiden Boediono mengingatkan Indonesia
rentan terhadap gugatan hukum investasi tidak saja dari dalam negeri tapi juga
dari luar negeri, sehingga berpotensi dikenakan denda hingga triliunan rupiah
dari perusahaan asing jika kalah.
"Gugatan dari lembaga asing saat ini makin
marak dan mereka selalu mencari kelemahan sistem hukum kita dengan cara antara
lain melalui gugatan di luar negeri seperti di New York dan Singapura,"
kata Wapres saat membuka Rapat Kerja Nasional kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia di Istana Wapres Jakarta, Jumat.
Hadir dalam acara itu Menteri Koordinator
Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir
Syamsuddin, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Menteri Energi Sumber Daya
MIneral Jero Wacik, Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo,
Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo, serta Jaksa Agung Basrief Arief.
Sebagai dampak dari globalisasi maka makin
banyak produk barang Indonesia yang beredar di luar negeri, dan ini juga
mengakibatkan sangat banyak perjanjian investasi perusahaan asing yang berada
di Indonesia
Menghadapi gugatan tersebut, kata Wapres,
Kementerian Hukum dan HAM hendaknya sangat penting memiliki "teman"
yang ada di luar negeri sehingga jika Indonesia menghadapi gugatan maka bisa
diselesaikan dengan baik.
"Teman" di sini, kata Wapres, tentunya
dalam arti baik karena merekalah yang mengetahui upaya dan cara yang harus
dihadapi dalam mengatasi gugatan yang bisa merugikan citra Indonesia.
"Kalau Kemkumham memiliki `teman` maka
upaya penyelesaian bisa mencapai hasil optimal," kata Boediono.
Oleh sebab itu, kata Wapres, Kemkumham harus
sudah bisa mengetahui "medan perang" dalam menghadapi gugatan,
sehingga saat ini harus memiliki personil berkemampuan dan berpengetahuan khusus.
"Taruhannya sangat besar kalau kita kalah
dalam gugatan bisa mencapai triliunan rupiah," kata Wapres Boediono
mengingatkan.(bk.1)