BENGKALIS, Beritaklik.Com - Persyaratan khusus yang tertera dalam lampiran huruf (d)
dalam pengumuman penerimaan calon direktur PDAM Kabupaten Bengkalis periode
2015-1019 dinilai tidak fair, karena memihak pada pelamar yang berasal dari
internal PDAM. Sedangkan bagi pelamar di luar orang PDAM, pesyaratan itu
dimungkinkan tidak akan dapat terpenuhi.
Dalam poin huruf (d) disebutkan, harus
memiliki sertifikat atau ijazah pelatihan manajemen air minum di dalam atau di
luar negeri yang telah diakreditasi. Menurut salah seorang warga Bengkalis yang
tinggal di Pangkalan Batang, Dasrul, persyaratan dalam poin huruf (d) itu
seyogyanya ditambah keterangan khusus bagi orang orang inter PDAM, sebab kalau
orang luar PDAM diyakini tidak akan mempunyai sertifikat kelulusan manajemen
air minum.
"Penjelasan yang seharusnya
dicantumkan juga sesuai dengan Permendagri No 2 Tahun 2007, bahwa persyarakat
harus memiliki sertifikat atau ijazah kelulusan manajemen air minum, hanya
khusus untuk calon di lingkup PDAM saja. Saya menilai Tim Pansel tidak mengerti
tentang maksud aturan tersebut, akibatnya menimbulkan berbagai asumsi dari
berbagai kalangan," ungkap Dasrul, akhir pekan kemarin.
Ketua Tim Panitia Seleksi Direktur PDAM
Bengkalis, Heri Indra Putra ketika dihubungi mengatakan, persyaratan calon
Direktur PDAM itu memang teah sesuai dengan Permendagri dan pihaknya tidak
mengurangi ataupun menambahkan persyaratan dari aturan yang berlaku.
"Itu memang sudah aturannya. Kami
sedikitpun tidak menambahkan ataupun menguranginya, bahkan ketika kami diangkat
sebagai tim Pansel, kami juga sempat mempertanyakan persyaratan yang tertera di
huruf (d) itu. Namun sejauh ini belum ada penjelasan mengenai itu, makanya
Pansel tetap mencantumkan persyaratan tersebut sesuai petunjuk Permendagri No 2
tahun 2007," ungkap Asisten II Setda Bengkalis ini.
Sejauh ini yang telah mendaftar sebagai
calon Direktur PDAM Bengkalis ada sekitar 10 dari internal PDAM maupun luar
PDAM.(Bku)