"Rasa saya kita (Pemkab) ikuti aturan saja lah," ujar Herliyan Saleh saat
ditanya awak media terhadap kemungkinan pemanfaatan mobil dinas untuk mudik.
Dikatakan, dengan kondisi Bengkalis yang kecil, rasanya mobil dinas dipastikan
tidak akan jauh dibawa dan tidak kemana-mana. "Menurut hemat saya, kalau
Bengkalis ini mau kemana lah, lagi pula selama ini kita tidak pernah mempermasalahkan
hal itu," singkatnya.
Menanggapi pernyataan Bupati, salah seorang pengamat sosial Bengkalis Abdul
Rahman S mengatakan, memang terjadi perbedaan pendapat antara KPK dengan MenPAN
- RB dalam hal penggunaan mobil dinas untuk mudik. Secara struktural, maka
sah-sah saja Pemkab Bengkalis mengacu kepada keputusan MenPAN - RB tersebut.
Namun, perlu digarisbawahi bahwa ada aturan main dalam penggunaannya.
"Saya hanya menekankan, bahwa penggunaan mobil dinas untuk mudik ada aturan
mainnya. Jadi aturan main itu harus diikuti, yaitu PNS yang belum mempunyai
keluarga, tidak memiliki kendaraan pribadi dan yang penghasilannya relatif
rendah. Ini sesuai dengan pernyataan MenPAN-RB, Yuddy Chrisnandi," ujar Rahman.
Dengan aturan main tersebut, menurut Rahman, sebenarnya sudah terjawab
apakah pemilik mobil dinas bisa menggunakan mobil tersebut buat mudik atau
tidak. Sebagian besar pemilik mobil dinas di Kabupaten Bengkalis merupakan
pejabat eselon III dan II, yang rata-rata sudah berkeluarga, punya mobil
pribadi dan berkemampuan secara finansial.
"Jadi sesuai dengan pernyataan MenPAN-RB, bagi yang punya mobil pribadi ya
lebih baik pakai mobil pribadi," ujarnya.
Soal pernyataan bahwa mobnas dipastikan tidak akan jauh dibawa kemana-mana,
Rahman kurang sependapat. Kalau ukurannya hanya pulau Bengkalis mungkin iya,
tapi seperti diketahui, pemilik mobil dinas di Bengkalis rata-rata tidak
tinggal di Bengkalis. Sehingga, berkemungkinan besar, mobil dinasnya juga tidak
akan ada di Bengkalis.
"Kalau mobil dinas sudah di Pekanbaru atau Dumai, ya bisa dibawa kemana-mana,"
ujarnya. (Bku)