
SIAK KECIL,
Beritaklik.Com - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Siak Kecil melalui
sekretaris Sugeng Widodo, SH. I mengingatkan kepada segenap kaum muslimin yang
mampu, untuk membayar zakat fitrah menjelang hari raya Idul Fitri.
Dikatakan Sugeng Hal ini dikarenakan hampir setiap
tahun setiap muslim baik pria maupun wanita yang telah memenuhi syarat wajib
hukumnya untuk mengeluarkan sebagian rezekinya untuk membayar zakat fitrah
kepada mereka yang dikategorikan sebagai Mustahiq (yang
berhak menerimanya) yaitu mereka yang fakir, miskin, amil, muallaf,
gharim, fisabilillah, ibnu sabil.
"Adapun seorang muslim wajib membayar zakat fitrah jika sudah mencapai
nisab atau standar penghitungan kekayaan minimal, dan juga haul atau batas
waktu yang ditentukan untuk membayar zakat," kata Sugeng Widodo, Minggu (12/6)
Dipaparkan Sugeng bahwa Hukum zakat fitrah banyak
tertera di berbagai ayat Al Qur'an sebagaimana tertera pada ayat-ayat berikut:
"Dan dirikanlah shalat
serta tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku." (QS:
Al-Baqarah 2:43)
"Dan dirikanlah shalat dan
tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu
kamu akan mendapat pahalanya pada sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat
apa-apa yang kamu kerjakan". (QS: Al-Baqarah 2:110)
Lebih lanjut dikatakannya, adapun fungsi dari zakat fitrah adalah
untuk membersihkan atau menyucikan diri dari harta-harta yang dimiliki di
dunia. Jadi jelas sudah perihal kewajiban masing-masing muslim untuk membayar
zakat fitrah di bulan puasa Ramadhan.
"Zakat Fitrah adalah zakat yang dikeluarkan pada bulan
Ramadhan atau bulan puasa yang dibayarkan paling lambat sebelum kaum
muslim selesai menunaikan ibadah sunah Shalat Ied. Dan apabila pelaksanaan
zakat dilakukan setelah melewati batas tersebut, maka zakat tersebut bukan lagi
masuk ke dalam kategori zakat, akan tetapi berupa sedekah biasa." Sebutnya.
Salah satu hadist yang memperkuat hal tersebut adalah:
"Bahwa Rasulullah memerintahkan agar zakat fitrah diberikan
sebelum orang-orang Islam pergi untuk menunaikan ibadah shalat Idul Fitri
(Shalat Ied). (Hadist Shahih Muslim 1645)"
Lebih lanjut dikatan Alumni UIN Suska Pekanbaru ini, adapun cara dalam
melakukan melakukan zakat fitrah adalah bisa dengan membayar sebesar satu
sha' (1 sha' = 4 mud, 1 mud= 675 gr). Perhitungan tersebut jika di
implementasikan dalam bentuk yang lebih general lagi kira-kira setara dengan
3,5 liter atau 2.7 kg makanan pokok (tepung, kurma, gandum, aqith) atau yang
biasa dikonsumsi di daerah bersangkutan (Mazhab Syafi'i dan Maliki).
"Sebagai contoh jika di Indonesia sebagian besar penduduknya mengkonsumsi
beras maka zakat bisa dibayarkan dalam bentuk beras. Zakat juga bisa dilakukan
dalam bentuk uang yang setara dengan besaran harga beras dikalikan dengan
jumlah berat beras yang wajib dibayarkan," tutupnya. (Bku)