JAKARTA,
Beritaklik.Com - Fasilitas bayar minimum payment atau tagihan kartu kredit bisa
menguntungkan para pembayar kartu kredit. Namun, fasilitas ini juga bisa
membuat celaka. Pasalnya, Bank menawarkan fasilitas bayar minimum payment tagihan
kartu kredit per bulan bukan tanpa syarat.
Jika pemegang kartu kredit menggunakan fasilitas tersebut dan terbiasa membayar
jumlah minimal payment tagihan yang ada pada lembar tagihan tiap bulannya,
bisa-bisa pemegang kartu kredit terjerat utang banyak. Pasalnya, bunga yang
dikenakan akan berlipat dari bulan ke bulan, bergantung pada nilai transaksi
yang belum dilunasi.
Perencana Keuangan Aprida menyarankan kepada para pemegang kartu kredit untuk
tidak membayar minimum payment tagihan kartu kredit. "Jangan bayar minimum
payment kartu kredit, karena ditetapkan sebesar 10 persen dari jumlah total
tagihan," ujar Aprida, saat dihubungi Okezone, Minggu (26/7/2015).
Selain tidak diperkenankan membayar minimum payment, untuk mengatasi tagihan
kartu kredit pasca Lebaran menggunakan dana darurat. "Kita bisa tekan
operasional, biasanya karyawan gajian antara tanggal 25-30. Dari gaji tersebut,
biaya bulanannya dikecilin," ucapnya.
Aprida memberikan contoh, misalnya seseorang memiliki gaji Rp3 juta per bulan,
sedangkan biaya operasionalnya Rp2 juta. Maka, sisa Rp1 juta dipecah untuk
perencana keuangan seperti biaya pendidikan anak, membayar utang dari dana
darurat tersebut. "Pada dasarnya, kartu kredit tidak digunakan untuk
konsumtif," ungkapnya.
Senada, Perencana Keuangan, Gozali, mengatakan untuk mengatasi tagihan kartu
kredit pasca Lebaran, jangan hanya bayar minimum payment. Jika pun terpaksa,
menggunakan tabungan pun tidak apa-apa untuk bayar kartu kredit. "Karena
bunga kartu kredit jauh lebih tinggi dari bunga tabungan," tutur Gozali. Gozali
menambahkan, para pemegang kartu kredit memperhatikan juga tanggal tagihan dan
tanggal gajian. "Gajian sekira dua minggu setelah Lebaran," katanya. Sumber:Okezone. (Bkf)