Bahayanya Bayar Kartu Kredit dengan Minimum Payment

Rabu, 29 Juli 2015

JAKARTA, Beritaklik.Com - Fasilitas bayar minimum payment atau tagihan kartu kredit bisa menguntungkan para pembayar kartu kredit. Namun, fasilitas ini juga bisa membuat celaka. Pasalnya, Bank menawarkan fasilitas bayar minimum payment tagihan kartu kredit per bulan bukan tanpa syarat.

Jika pemegang kartu kredit menggunakan fasilitas tersebut dan terbiasa membayar jumlah minimal payment tagihan yang ada pada lembar tagihan tiap bulannya, bisa-bisa pemegang kartu kredit terjerat utang banyak. Pasalnya, bunga yang dikenakan akan berlipat dari bulan ke bulan, bergantung pada nilai transaksi yang belum dilunasi.

Perencana Keuangan Aprida menyarankan kepada para pemegang kartu kredit untuk tidak membayar minimum payment tagihan kartu kredit. "Jangan bayar minimum payment kartu kredit, karena ditetapkan sebesar 10 persen dari jumlah total tagihan," ujar Aprida, saat dihubungi Okezone, Minggu (26/7/2015).

Selain tidak diperkenankan membayar minimum payment, untuk mengatasi tagihan kartu kredit pasca Lebaran menggunakan dana darurat. "Kita bisa tekan operasional, biasanya karyawan gajian antara tanggal 25-30. Dari gaji tersebut, biaya bulanannya dikecilin," ucapnya.

Aprida memberikan contoh, misalnya seseorang memiliki gaji Rp3 juta per bulan, sedangkan biaya operasionalnya Rp2 juta. Maka, sisa Rp1 juta dipecah untuk perencana keuangan seperti biaya pendidikan anak, membayar utang dari dana darurat tersebut. "Pada dasarnya, kartu kredit tidak digunakan untuk konsumtif," ungkapnya.

Senada, Perencana Keuangan, Gozali, mengatakan untuk mengatasi tagihan kartu kredit pasca Lebaran, jangan hanya bayar minimum payment. Jika pun terpaksa, menggunakan tabungan pun tidak apa-apa untuk bayar kartu kredit. "Karena bunga kartu kredit jauh lebih tinggi dari bunga tabungan," tutur Gozali. Gozali menambahkan, para pemegang kartu kredit memperhatikan juga tanggal tagihan dan tanggal gajian. "Gajian sekira dua minggu setelah Lebaran," katanya. Sumber:Okezone. (Bkf)