Polisi Telusuri Aliran Uang Miliaran Rupiah Hasil Sindikat Penipu CPNS

Senin, 03 Agustus 2015

Bandung, Beritaklik.Com - Polisi terus menyelidiki aksi sindikat penipu ratusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dari berbagai daerah di Jawa Barat. Kasus ini melibatkan tiga tersangka yang dua di antaranya tercatat sebagai oknum PNS aktif. Sudah satu tahun mereka melancarkan aksi dengan raupan uang menembus miliaran rupiah. Kemana uang hasil kejahatan itu mengalir?

"Kami masih menelusuri aliran uang yang diperoleh para tersangka dari ratusan korbannya," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Mokhamad Ngajib di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Jumat (31/7/2015).

Ketiga tersangka, AS (50), AM (48) dan DU (43), tidak menutup kemungkinan dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sejauh ini, Ngajib menjelaskan, pihaknya mengganjar tersangka dengan Pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan, serta Pasal 263 KUHPidana tentang Pemalsuan Dokumen. "Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," ujar Ngajib.

Polisi mencatat jumlah korban sedikitnya 410 orang. Korban mayoritas guru dan perawat honorer yang ingin status kerjanya meningkat menjadi PNS. Modus pelaku mengelabui korban dengan iming-iming mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PNS yang ditugaskan di Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Kantor Wilayah III Jabar. Tiap korban menyetor uang mulai Rp 80 juta hingga Rp 130 juta rupiah secara bertahap kepada pelaku sebagai syarat mendapatkan SK.

Namun nyatanya SK tersebut palsu. Akibatnya, menurut Ngajib, kerugian materi dialami 410 korban penipuan ini diperikirakan mencapai Rp 4 miliar. "Bisa saja jumlah korban dan kerugian terus bertambah. Sebab sindikat penipu ini sudah satu tahun beraksi," kata Ngajib.

Hasil pemeriksaan sementara, Ngajib melanjutkan, motif ketiga pelaku menipu yaitu hanya sekadar mencari keuntungan. Namun begitu, polisi perlu mendalami pengakuan tersangka. "Ada atau tidak pelaku lainnya, kami sedang selidiki," ujar Ngajib. (Bkf)