Bandung,
Beritaklik.Com - Polisi terus
menyelidiki aksi sindikat penipu ratusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dari
berbagai daerah di Jawa Barat. Kasus ini melibatkan tiga tersangka yang dua di
antaranya tercatat sebagai oknum PNS aktif. Sudah satu tahun mereka melancarkan
aksi dengan raupan uang menembus miliaran rupiah. Kemana uang hasil kejahatan
itu mengalir?
"Kami masih menelusuri aliran uang yang diperoleh para tersangka dari
ratusan korbannya," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Mokhamad
Ngajib di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Jumat (31/7/2015).
Ketiga tersangka, AS (50), AM (48) dan DU (43), tidak menutup kemungkinan
dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sejauh ini, Ngajib
menjelaskan, pihaknya mengganjar tersangka dengan Pasal 372 dan 378 KUHPidana
tentang Penipuan dan Penggelapan, serta Pasal 263 KUHPidana tentang Pemalsuan
Dokumen. "Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," ujar
Ngajib.
Polisi mencatat jumlah korban sedikitnya 410 orang. Korban mayoritas guru dan
perawat honorer yang ingin status kerjanya meningkat menjadi PNS. Modus pelaku
mengelabui korban dengan iming-iming mendapatkan Surat Keputusan (SK)
pengangkatan PNS yang ditugaskan di Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Kantor
Wilayah III Jabar. Tiap korban menyetor uang mulai Rp 80 juta hingga Rp 130
juta rupiah secara bertahap kepada pelaku sebagai syarat mendapatkan SK.
Namun nyatanya SK tersebut palsu. Akibatnya, menurut Ngajib, kerugian materi
dialami 410 korban penipuan ini diperikirakan mencapai Rp 4 miliar. "Bisa
saja jumlah korban dan kerugian terus bertambah. Sebab sindikat penipu ini
sudah satu tahun beraksi," kata Ngajib.
Hasil pemeriksaan sementara, Ngajib melanjutkan, motif ketiga pelaku menipu
yaitu hanya sekadar mencari keuntungan. Namun begitu, polisi perlu mendalami
pengakuan tersangka. "Ada atau tidak pelaku lainnya, kami sedang
selidiki," ujar Ngajib. (Bkf)