
BENGKALIS, Beritaklik.Com - Terhadap calon bupati atau wakil
bupati yang masih dalam proses hukum dan belum divonis bersalah oleh pengadilan
yang mempunyai kekuatan hukum tetap, masih bisa mengikuti Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati.
Demikian disampaikan Ketua KPU Kabupaten Bengkalis Defitri Akbar di hadapan
perwakilan tim pasangan calon pada penyampaian hasil verifikasi persyaratan
calon di aula lantai II Kantor KPU Bengkalis, Selasa (4/8).
"Sesuai undang-undang PKPU nomor 9 tahun 2015 tentang pencalonan pemilihan
gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan atau walikota dan
wakil walikota di pasal 88 menyebutkan bahwa pasangan calon dikenakan sanksi
pembatalan sebagai peserta pemilihan oleh KPU apabila pasangan calon terbukti
melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat
lima tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan
hukum tetap, sebelum hari pemungutan suara," jelas Defitri Akbar.
Disampaikannya lagi, selain itu, pasangan calon dibatalkan sebagai peserta
apabila terbukti menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk
mempengaruhi pemilihan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum, sebelum hari pemungutan suara.
"Selanjutnya sanksi bagi pasangan calon juga dilaksanakan apabila pasangan
calon menerima dan atau memberikan imbalan dalam proses pencalonan berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," katanya.
Kemudian, tambah Defitri Akbar, pasangan calon terbukti melakukan kampanye di
media cetak atau elektronik berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi atau
Panwaslu Kabupaten/kota atau keputusan KPU Provinsi. (Bku)