Kampar Buka Lowongan Tenaga Pendamping Desa

Jumat, 07 Agustus 2015

Kamparkab, Beritaklik.Com - Pemerintah Kabupaten Kampar Provinsi Riau membuka penerimaan tenaga pendamping profesional desa dan telah diumumkan melalui surat resmi Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan dan Pembangunan Desa (BPMPD) setempat.

"Rekrutmen ini menindaklanjuti Surat Kepala BPMPD Provinsi Riau Nomor: 134/BPMP Bangdes/2015/278 tanggal 3 Agustus 2015 perihal Pengumuman rekrutmen tenaga pendamping profsional," kata Kepala BPMPD Kampar Drs Basrun dalam surat elektronik yang diterima, Kamis (6/8) siang.

Surat edaran itu kata dia, dimaksudkan untuk ditindaklanjuti dan diinformasikan secara luas kepada masyarakat melalui media informasi yang dikelola dan bekerjasama dengan Bagian Humas Setda Kampar," katanya.

Dalam surat edaran BPMPD Provinsi Riau, Pemda Kampar diminta untuk meneruskan informasi dan sosialisasi ke seluruh masyarakat melalui kepala desa dan camat. Untuk diketahui, Pemerintah Pusat melalui Menteri Desa, Pembagunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menyatakan perekrutan Fasilitator Desa Baru adalah untuk pendampingan dana desa.

Berdasarkan sumber kementerian terkait, untuk persyaratan pendamping desa, akan dibuat ketentuan seketat mungkin. Sehingga, kader desa akan benar-benar bisa membimbing desa dalam menjalankan program sesuai kebutuhan masing-masing.

Adapun pendamping desa terdiri dari; tenaga pendamping profesional, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan atau pihak ketiga. Sedangkan tenaga pendamping profesional terdiri dari; pendamping desa, pendamping teknis, dan tenaga ahli pemberdayaan masyarakat.

Sementara itu, kedudukan masing-masing pendamping desa yaitu untuk pendamping teknis berkedudukan di pusat kabupaten, tenaga ahli pemberdayaan masyarakat berkedudukan di pusat provinsi, dan untuk kader pemberdayaan masyarakat desa berkedudukan di desa.

Sebagaimana disebutkan pada pasal 11 Peraturan Menteri Desa, Pembagunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa. Pendamping Desa bertugas mendampingi desa dalam penyelenggaraan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

Tugas dan Fungsi
Tugas Pendamping Desa dilaksanakan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan terhadap pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Kemudian mendampingi desa dalam melaksanakan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, pembangunan sarana prasarana desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Selanjutnya melakukan peningkatan kapasitas bagi Pemerintahan Desa, lembaga kemasyarakatan desa dalam hal pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Melakukan pengorganisasian di dalam kelompok-kelompok masyarakat desa.

Lalu berupaya meningkatkan kapasitas bagi Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa dan mendorong terciptanya kader-kader pembangunan desa yang baru.

Mendampingi desa dalam pembangunan kawasan perdesaan secara partisipatif; dan melakukan koordinasi pendampingan di tingkat kecamatan dan memfasilitasi laporan pelaksanaan pendampingan oleh Camat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Tugas Pendamping Teknis yaitu mendampingi desa dalam pelaksanaan program dan kegiatan sektoral, meliputi: Pendamping Teknis membantu pemerintah daerah dalam hal sinergitas perencanaan pembangunan desa. Pendamping Teknis mendampingi Pemda melakukan koordinasi perencanaan pembangunan daerah yang terkait dengan desa.

Selanjutnya melakukan fasilitasi kerja sama desa dan pihak ketiga terkait pembangunan desa. Sementara tugas utama Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa mencakup bantuan teknis keahlian bidang manajemen, kajian, keuangan, pelatihan dan peningkatan kapasitas, kaderisasi, infrastruktur perdesaan, dan regulasi. (adv/humas)