Kamparkab, Beritaklik.Com - Pemerintah Kabupaten Kampar Provinsi Riau membuka penerimaan tenaga
pendamping profesional desa dan telah diumumkan melalui surat resmi Badan
Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan dan Pembangunan Desa (BPMPD) setempat.
"Rekrutmen ini menindaklanjuti Surat Kepala BPMPD Provinsi Riau Nomor:
134/BPMP Bangdes/2015/278 tanggal 3 Agustus 2015 perihal Pengumuman rekrutmen
tenaga pendamping profsional," kata Kepala BPMPD Kampar Drs Basrun dalam
surat elektronik yang diterima, Kamis (6/8) siang.
Surat edaran itu kata dia, dimaksudkan untuk ditindaklanjuti dan diinformasikan
secara luas kepada masyarakat melalui media informasi yang dikelola dan
bekerjasama dengan Bagian Humas Setda Kampar," katanya.
Dalam surat edaran BPMPD Provinsi Riau, Pemda Kampar diminta untuk meneruskan
informasi dan sosialisasi ke seluruh masyarakat melalui kepala desa dan camat. Untuk
diketahui, Pemerintah Pusat melalui Menteri Desa, Pembagunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi menyatakan perekrutan Fasilitator Desa Baru adalah untuk
pendampingan dana desa.
Berdasarkan sumber kementerian terkait, untuk persyaratan pendamping desa, akan
dibuat ketentuan seketat mungkin. Sehingga, kader desa akan benar-benar bisa
membimbing desa dalam menjalankan program sesuai kebutuhan masing-masing.
Adapun pendamping desa terdiri dari; tenaga pendamping profesional, Kader
Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan atau pihak ketiga. Sedangkan tenaga
pendamping profesional terdiri dari; pendamping desa, pendamping teknis, dan
tenaga ahli pemberdayaan masyarakat.
Sementara itu, kedudukan masing-masing pendamping desa yaitu untuk pendamping
teknis berkedudukan di pusat kabupaten, tenaga ahli pemberdayaan masyarakat
berkedudukan di pusat provinsi, dan untuk kader pemberdayaan masyarakat desa
berkedudukan di desa.
Sebagaimana disebutkan pada pasal 11 Peraturan Menteri Desa, Pembagunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa.
Pendamping Desa bertugas mendampingi desa dalam penyelenggaraan pembangunan
desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
Tugas dan Fungsi
Tugas Pendamping Desa dilaksanakan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan
pemantauan terhadap pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Kemudian
mendampingi desa dalam melaksanakan pengelolaan pelayanan sosial dasar,
pengembangan usaha ekonomi desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi
tepat guna, pembangunan sarana prasarana desa, dan pemberdayaan masyarakat
desa.
Selanjutnya melakukan peningkatan kapasitas bagi Pemerintahan Desa, lembaga
kemasyarakatan desa dalam hal pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Melakukan pengorganisasian di dalam kelompok-kelompok masyarakat desa.
Lalu berupaya meningkatkan kapasitas bagi Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa
dan mendorong terciptanya kader-kader pembangunan desa yang baru.
Mendampingi desa dalam pembangunan kawasan perdesaan secara partisipatif; dan
melakukan koordinasi pendampingan di tingkat kecamatan dan memfasilitasi
laporan pelaksanaan pendampingan oleh Camat kepada Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota.
Tugas Pendamping Teknis yaitu mendampingi desa dalam pelaksanaan program dan
kegiatan sektoral, meliputi: Pendamping Teknis membantu pemerintah daerah dalam
hal sinergitas perencanaan pembangunan desa. Pendamping Teknis mendampingi Pemda
melakukan koordinasi perencanaan pembangunan daerah yang terkait dengan desa.
Selanjutnya melakukan fasilitasi kerja sama desa dan pihak ketiga terkait
pembangunan desa. Sementara tugas utama Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat
Desa mencakup bantuan teknis keahlian bidang manajemen, kajian, keuangan,
pelatihan dan peningkatan kapasitas, kaderisasi, infrastruktur perdesaan, dan
regulasi. (adv/humas)