
BENGKALIS, Beritaklik.Com - Tiga pasang bakal calon yang akan bertarung pada pemilihan bupati dan
wakil bupati Bengkalis 9 Desember mendatang telah melengkapi berkas persyaratan
pendaftaran. KPU Bengkalis akan melakukan verifikasi dan validasi berkas
tersebut sebelum nantinya ditetapkan sebagai pasangan calon.
"Alhamdulillah, hingga 7 Agustus kemarin yang merupakan batas terakhir para
bakal calon melengkapi berkas persyaratan, keseluruhan bakal calon telahpun menyerahkan
berkas-berkas yang kurang. Selanjutnya, kita akan melakukan verifikasi dan
validasi terhadap berkas-berkas sebelum diumumkan sebagai calon kepada daerah
pada 24 Agustus mendatang," ujar Ketua KPU Bengkalis, Defitri Akbar kepada
wartawan, Minggu (9/8/2015).
Tercatat pada saat pendaftaran, seluruh bakal calon belum melengkapi berkas
persyaratan. Kekurangannya pun macam-macam dan bervariasi antara satu bakal
calon dengan bakal calon yang lain. "ya macam-macam (kekurangannya,red), karena
waktu itu target mereka mendaftar dulu soal kekurangan (berkas persyaratan,red)
menyusul. Tapi kekurangan itu sudah mereka lengkapi, tinggal kita verifikasi
dan validasi lagi," ujarnya.
Terkait dengan surat pengunduran diri untuk bakal calon yang berstatus PNS dan
anggota DPRD, Defitri mengatakan, itu juga bagian dari berkas persyaratan yang
harus dilengkapi. Namun, untuk surat pengunduran diri ini, diserahkan ketika
yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai calon kepala daerah maupun wakil
kepala daerah. Dikatakan, dari 6 orang yang maju sebagai bakal calon bupati dan
wakil bupati Bengkalis, 2 orang tercatat sebagai PNS yakni Muhammad dan Noor
Charis Putra yang merupakan pejabat PNS Pemprov Riau. Kemudian 2 orang,
Sulaiman Zakaria dan Amril Mukminin yang merupakan anggota DPRD Bengkalis.
"Seusai dengan peraturan KPU yang berstatus PNS dan Anggora DPRD secepatnya
mundur dari jabatannya, dengan dibuktikan surat pernyataan dan rekomendasi dari
pimpinan di pemerintahan daerah khusus PNS maupun di tingkat partai khusus
anggota DPRD," ujar Defitri.
Dikatakan, KPU memberikan waktu 60 hari kepada bakal calon untuk melakukan
kepengurusan setelah yang bersangkutan melakukan pendaftaran. Jika dalam batas
waktu tersebut bakal calon tidak memenuhi kewajibannya untuk mundur maka tidak
bisa diikutkan dalam pemilihan 9 Desember 2015. (Bku)