
Education Budget/Ilustrasi
BENGKALIS-RIAU.Pemerintah Kabupaten Bengkalis tahun ini menganggarkan Rp 8
miliar untuk bantuan pendidikan bagi mahasiwa daerah ini baik yang kuliah di
dalam maupun di luar Negeri Junjungan.
Bantuan pendidikan yang diberikan berupa beasiswa dan bantuan penulisan tugas
akhir yang diberikan secara menyeluruh (stimulan) tanpa memandang apakah calon
penerima berprestasi atau tidak dan dari keluarga kurang mampu atau tidak.
"Beasiswa ini memang tidak mensyaratkan calon penerima berprestasi atau
dari kekuarga kurang mampu. Sifatnya stimulan atau menyeluruh kepada masyarakat
Kabupaten Bengkalis. Namun syarat dan ketentuannya tetap ada," ujar Kabag
Kesra Setdakab Bengkalis, H Imam Hakim, Senin (28/2).
Menurut Iman, alasan kenapa beasiswa yang disalurkan lewat Bagian Kesra ini
diberikan bersifat stimulan atau tanpa ada kriteria khusus, karena sudah ada
beasiswa lain yang diperuntukkan bagi siswa berprestasi yang dikelola melalui
Dinas Pendidikan. Penerima beasiswa berprestasi ini akan ditanggung penuh
oleh Pemkab Bengkalis, mulai biaya pendidikan hingga tamat dan biaya hidup
selama pendidikan.
"Bantuan pendidikan yang disalurkan melalui Bagian Kesra sifatnya untuk
membantu dan diberikan secara menyuluruh kepada masyarakat Kabupaten Bengkalis.
Besaran biaya yang diberikan disesuaikan dengan jumlah calon penerima yang
memenuhi syarat dengan ketersediaan anggaran yang ada," ucap Imam.
Dari Rp 8 miliar dana yang diusulkan untuk bantuan pendidikan ini, 6 miliar
diperuntukkan bagi bantuan biaya pendidikan atau beasiswa, sisanya Rp 2 miliar
umtuk bantuan penulisan tugas akhir atau skripsi.
Menyinggung kemungkinan adanya mahasiwa yang sudah menerima beasiswa lain juga
menerima bantuan pendidikan dari Bagian Kesra, Imam menyebutkan bahwa salah
satu syarat untuk dapat bantuan pendidikan ini calon penerima harus
menandatangani surat pernyataan sedang tidak menerima bantuan pendidikan lain
dari pemerintah.
"Kita melakukan verifikasi untuk menetapkan calon penerima. Kemudian ada surat pernyataan dari calon penerima bahwa ia sedang tidak menerima beasiswa dari pemerintah. Kalau ternyata surat pernyataan yang ditandatangani bermaterai itu bohong, kita serahkan sepenuhnya kepada mereka karena memang tak ada sanksinya," tutup Imam.(bku)